Kenapa Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi meski Polri Sudah Hentikan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi , istri Ferdy Sambo, menjadi fakta yang diungkapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Padahal sebelumnya, Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menjelaskan, penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepolisian diduga karena tak sesuai dengan fakta lokasi dan waktu. Dalam laporannya, kekerasan seksual itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Peristiwa (kekerasan seksual) di Magelang tanggal 7, bukan 8, ini yang belum diselidiki kepolisian," kata Sandra dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Catatan kita ada dugaan kuat kekerasan seksual dan karena juga keterbatasan untuk akses beberapa saksi penting dan barang bukti, kami rekomendasikan kepolisian tindak lanjuti," katanya.
Anggota Komnas HAM Antikekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi menambahkan, temuan dugaan kekerasan seksual tersebut didapat dari keterangan Putri Candrawathi. Hal ini juga berdasarkan asesmen tim psikologi klinis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang harus diingat tindak kekerasan seksual bukan delik aduan, yang kami temukan itu bukan delik aduan. Kepentingan pemeriksaan, di Magelang penting karena untuk pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi PC. Kedua, hak keadilan bagi terkait kekerasan seksual," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Dilatarbelakangi Kekerasan Seksual di Magelang
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menjelaskan, penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepolisian diduga karena tak sesuai dengan fakta lokasi dan waktu. Dalam laporannya, kekerasan seksual itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Peristiwa (kekerasan seksual) di Magelang tanggal 7, bukan 8, ini yang belum diselidiki kepolisian," kata Sandra dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Catatan kita ada dugaan kuat kekerasan seksual dan karena juga keterbatasan untuk akses beberapa saksi penting dan barang bukti, kami rekomendasikan kepolisian tindak lanjuti," katanya.
Anggota Komnas HAM Antikekerasan terhadap Perempuan, Siti Aminah Tardi menambahkan, temuan dugaan kekerasan seksual tersebut didapat dari keterangan Putri Candrawathi. Hal ini juga berdasarkan asesmen tim psikologi klinis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang harus diingat tindak kekerasan seksual bukan delik aduan, yang kami temukan itu bukan delik aduan. Kepentingan pemeriksaan, di Magelang penting karena untuk pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi PC. Kedua, hak keadilan bagi terkait kekerasan seksual," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Dilatarbelakangi Kekerasan Seksual di Magelang
(abd)