Baleg DPR Sebut RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan untuk UMKM
Rabu, 01 Juli 2020 - 15:35 WIB
loading...
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang terus dibahas di DPR bersama Pemerintah, dinilai akan memberi kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terus dibahas di DPR bersama Pemerintah, dinilai akan memberi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, seperti dalam mengurus perizinan yang terintergrasi.
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
"Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan diberikan sekaligus. Pertama perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan terkait sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, Rabu (1/7/2020).
(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)
Demikian pula, mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.
"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, untuk sektor UMKM memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar, yaitu hampir 90 persen, sehingga sektor ini harus dioptimalkan. (Baca juga: Hobi Pemerintah Gandeng Perusahaan Asing Dikritik)
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
"Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan diberikan sekaligus. Pertama perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan terkait sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, Rabu (1/7/2020).
(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)
Demikian pula, mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.
"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, untuk sektor UMKM memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar, yaitu hampir 90 persen, sehingga sektor ini harus dioptimalkan. (Baca juga: Hobi Pemerintah Gandeng Perusahaan Asing Dikritik)
Lihat Juga :