Baleg DPR Sebut RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan untuk UMKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terus dibahas di DPR bersama Pemerintah, dinilai akan memberi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, seperti dalam mengurus perizinan yang terintergrasi.
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
"Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan diberikan sekaligus. Pertama perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan terkait sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, Rabu (1/7/2020).
(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)
Demikian pula, mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.
"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, untuk sektor UMKM memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar, yaitu hampir 90 persen, sehingga sektor ini harus dioptimalkan. (Baca juga: Hobi Pemerintah Gandeng Perusahaan Asing Dikritik)
Hal senada diungkapkan Anggota Baleg DPR Ledia Hanifa Amaliah. Menurutnya, pada RUU Cipta Kerja, UMKM masuk dalam Bab V, dan terkait dengan Bab III yakni tentang Perizinan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang.
"Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah," jelas politikus Fraksi PKS ini. (Infografis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)
Kata Ledia, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM. Karenanya dia mengingatkan, bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui karena nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum.
Dia berharap, ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Cipta Kerja. "Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana," ungkapnya.
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
"Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan diberikan sekaligus. Pertama perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan terkait sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, Rabu (1/7/2020).
(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)
Demikian pula, mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.
"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, untuk sektor UMKM memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar, yaitu hampir 90 persen, sehingga sektor ini harus dioptimalkan. (Baca juga: Hobi Pemerintah Gandeng Perusahaan Asing Dikritik)
Hal senada diungkapkan Anggota Baleg DPR Ledia Hanifa Amaliah. Menurutnya, pada RUU Cipta Kerja, UMKM masuk dalam Bab V, dan terkait dengan Bab III yakni tentang Perizinan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang.
"Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah," jelas politikus Fraksi PKS ini. (Infografis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)
Kata Ledia, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM. Karenanya dia mengingatkan, bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui karena nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum.
Dia berharap, ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Cipta Kerja. "Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana," ungkapnya.
(maf)