Kasusnya Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Aset Surya Darmadi Baru Disita Rp11,7 Triliun

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:26 WIB
loading...
Kasusnya Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Aset Surya Darmadi Baru Disita Rp11,7 Triliun
Jammpdisus Febrie Adriansyah mengaku masih mengejar aset-aset lain milik dua tersangka kasus Duta Palma Group. Foto/dok.SSINDOnews
A A A
JAKARTA - Jampidsus Kejagung sementara ini telah menyita aset milik bos PT Duta Palm Group Surya Darmadi sebesar Rp11,7 triliun. Jampidsus masih akan terus melakukan penyitaan untuk menutup kerugian negara yang mencapai Rp104,1 triliun sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuanngan dan Pembangunan (BPKP).

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan telah menyita aset berupa 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Penyidik juga menyita enam gedung di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

"Ada tiga apartemen di Jaksel (Jakarta Selatan), dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter," kata Febrie di Jakarta, Jakarta, Selasa (30/8/2022).



Meski masih membutuhkan proses penaksiran harga (appraisal), Febri memperkirakan nilai aset-aset tersebut sebesar Rp11,7 triliun. Angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboad tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang.

Selain aset, Febrie juga menyebut telah menyita uang tunai senilai Rp5,123 triliun, USD11,4 juta, dan 646,04 dolar Singapura.

"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset SD. Oleh karena itu, nilai aset penyitaan masih akan terus berkembang," jelasnya.



Kejagung telah mengumumkan membengkaknya jumlah kerugian negara dari perhitugan yang disampaikan di awal kasus, yaitu Rp78 triliun. Setelah dihitung auditor BPKP serta ahli lingkungan hidup maupun ahli ekonomi, kerugian akibat yang timbul dari kasus ini mencapai Rp104 triliun.

Dengan rampungnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, Febrie mengatakan proses pemberkasan terhadap dua tersangka kasus itu akan segera selesai. Dalam kasus ini, Kejagung juga menyeret mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai teersangka.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)