Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Bengkak Jadi Rp104,1 Triliun
Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:01 WIB
loading...
Kejagung mengungkapkan kerugian negara pada kasus korupsi Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group bertambah menjadi Rp104,1 triliun. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group bertambah. Dari awalnya Rp78 triliun kini bertambah menjadi lebih dari Rp104,1 triliun.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah mengatakan, bertambahnya angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Betul. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia
Dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah mengatakan, bertambahnya angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Betul. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia
Dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.
Lihat Juga :