Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Bengkak Jadi Rp104,1 Triliun

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:01 WIB
loading...
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Bengkak Jadi Rp104,1 Triliun
Kejagung mengungkapkan kerugian negara pada kasus korupsi Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group bertambah menjadi Rp104,1 triliun. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group bertambah. Dari awalnya Rp78 triliun kini bertambah menjadi lebih dari Rp104,1 triliun.

Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah mengatakan, bertambahnya angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Betul. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).



Dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.

Konstruksi kasus ini diawali pada 2003 ketika Surya Darmadi membuat kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Surya Darmadi minta diterbitkan HGU untuk perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, baik pada HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).



“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” jelasnya.

Sampai saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)