Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator

Senin, 29 Agustus 2022 - 07:28 WIB
loading...
A A A
Orang awam berasumsi bahwa setiap pelanggaran terhadap KUHP adalah melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah pelanggaran HAM, akan tetapi bukantermasuk pelanggaran HAM berat (gross-violation of human right). Pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis dan meluas dilakukan oleh organ negara terhadap penduduk sipil.

Pelanggaran HAM yang berat hanya terdiri atas 4 (empat) jenis kejahatan, yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crimes of aggression) yang hanya dapat dilakukan secara efektif oleh organ negara bukan orang perorangan atau sekelompok orang.

Kasus Ferdy Sambo (FS) bukan pelanggaran HAM berat, akan tetapi pelanggaran pidana biasa. Dalam konteks pelanggaran HAM yang berat itulah fungsi dan peranan Komnas HAM sangat vital karena lembaga ini menurut UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Ini karena ia berfungsi sebagai penyelidik pro-justitia yang bertugas menemukan peristiwa ada atau tidak ada pelanggaran HAM yang berat tertentu di mana hasil penyelidikannya wajib diserahkan kepada kejaksaan.

Pertanyaan yang menjadi kajian para ahli hukum pidana adalah seberapa jauh fungsi dan peranan LPSK terhadap tersangka JC dan bagaimana jaminan perlindungan hukum diberikan kepada JC serta bagaimana dakwaan/tuntutan penuntut terhadap terdakwa JC?

Ketiga pertanyaan tersebut dipastikan tidak sesederhana penetapan JC. Pertanyaan pertama, secara tegas dalam UU LPSK 2014 dinyatakan bahwa PSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Perlindungan dimaksud adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Selain perlindungan fisik, juga LPSK wajib memfasilitasi pemberian kompensasi yaitu ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.

Pertanyaan kedua, perlindungan hukum yang diberikan LPSK kepada JC adalah diberikan 16 (enam belas) hak untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum dan salah satu di antaranya perlindungan keamanan dan kenyamanan ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved