Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator

Senin, 29 Agustus 2022 - 07:28 WIB
loading...
Perlindungan Hukum terhadap...
Romli Atmasastmita. FOTO/Dok Sindonews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Unpad

Sepanjang sejarah perkembangan teori kejahatan (kriminologi) dan korban kejahatan (viktimologi) sejak kehadiran C Beccaria dengan karyanya,Manusia Penjahat atau L’uomo Delinquente(1830), sampai pertengahan 1970-an tidak pernah muncul teori baru mengenai urgensi dan relevansi tentang fungsi dan peranan seorang saksi korban atau pelaku-pelapor atau justice collaborator (JC) yang berkontribusi dalam mengungkap tuntas suatu peristiwa kejahatan.

Pada 1960-an muncul organisasi kejahatan (mafia) di AS dengan kegiatan kejahatan yang sangat canggih dan sulit dilacak secara konvensional, terutama kejahatan tentang penyelundupan, pencucian uang dan pemerasan, serta perdagangan orang. Salah satu cara FBI mengungkap kejahatan tersebut adalah merekrut satu orang anggota mafia untuk membantu penyidikan sampai tuntas untuk meringkus organisasi kejahatan tersebut.

Operasi kegiatan rekrutmen anggota organisasi mafia itu disertai perlindungan hukum, termasuk fisik yang bersangkutan(safe-house).Mereka yang berkontribusi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana kemudian disebut JC ataujustice collaborator. Yang membedakannya dengan pelaku lainnya adalah kepada JC diberikanperlakuan istimewa antara lain perlindungan keamanan fisik dan tuntutan yang ringan. JC juga dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana melalui beberapa peraturan perundang-undangan kecuali KUHAP.

Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. SE MA tersebut diperkuat di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada bagian menimbang hurufadinyatakan bahwa jaminan perlindungan saksi dan korban berperanan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.

Berdasarkan ketentuan menimbang UU No 31/2014 tersebut jelas bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang membantu penyidikan dalam proses peradilan pidana; bukan lembaga lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Berita Terkini
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved