Tunda Pembahasan RKUHP, Prioritaskan Reformasi Polri

Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:09 WIB
loading...
Tunda Pembahasan RKUHP, Prioritaskan Reformasi Polri
Artha Siregar (Foto: Ist)
A A A
Artha Siregar
Analis Politik Keamanan, Peneliti Indonesia Future Studies

KASUS Ferdy Sambo seakan menjadi titik kulminasi dari keresahan publik terhadap institusi Polri belakangan ini. Sebelum kasus kematian Brigadir J, polisi memang sudah sering menjadi sorotan publik dalam beberapa kasus. Dimulai dari tindakan yang cenderung represif terhadap kelompok mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat sipil lainnya, hingga sikap dalam merespons kasus.

Dalam beberapa peristiwa demonstrasi oleh kelompok mahasiswa yang menolak revisi UU KPK pada 2019, pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020 hingga agenda perpanjangan masa jabatan presiden, polisi cenderung merespons demonstrasi mahasiswa dengan kekerasan.

Bahkan saat demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK pada 2019 di Kendari, terdapat 13 polisi yang diperiksa karena diduga melakukan penembakan terhadap dua orang mahasiswa yang berdemonstrasi. Tindakan represif polisi juga kembali disorot terkait demonstrasi masyarakat sipil yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah dan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada awal tahun 2022.

Di Desa Wadas polisi menangkap secara sewenang-wenang sekitar 60 warga sipil yang menolak penambangan Andesit, sedangkan di Parigi terdapat seorang korban tewas dari masyarakat sipil yang berdemonstrasi karena diduga ditembak oleh polisi.

Terkait respons terhadap laporan masyarakat, polisi juga seringkali mendapat kritik publik karena dianggap membiarkan beberapa kasus pelecehan seksual di beberapa wilayah berbeda, hingga pada akhir 2021 tagar #PercumaLaporPolisi menggema di media sosial. Kemudian diikuti kasus-kasus terkait kesalahan penyidikan dan penangkapan seperti menjadikan korban begal yang membela diri sebagai tersangka di NTB, serta insiden salah tangkap seorang guru ngaji yang dituduh sebagai pelaku pembegalan di Bekasi.

Fenomena-fenomena tersebut terjadi di antara individu, rentang waktu, dan wilayah yang berbeda, namun respons atau sikap polisi dalam masing-masing fenomena dapat dikatakan serupa. E.B. Taylor menyebutkan bahwa budaya adalah sesuatu yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum dan tradisi yang diterima oleh individu dalam sebuah kelompok masyarakat.

Sejalan dengan Taylor, Herskovits seorang antropolog Amerika mendefinisikan budaya sebagai sesuatu yang turun dan temurun dari satu generasi ke generasi lain.

Berdasarkan definisi budaya oleh Taylor maupun Herskovit, maka respons dan sikap polisi yang serupa serta terjadi secara berulang-ulang sudah memenuhi syarat untuk kemudian disebut sebagai cara hidup bersama atau budaya institusi, bukan lagi perilaku perorangan atau oknum.

Buruknya budaya polisi dalam fungsi dan tugas menertibkan masyarakat ataupun melakukan penyelidikan serta penyidikan, sangat mungkin merupakan dampak dari tidak terlaksananya amanat Reformasi 1998 terhadap institusi kepolisian. Berbagai kalangan akhirnya menganggap kasus Ferdy Sambo selain menjadi titik kulminasi keraguan masyarakat terhadap Polri, juga dapat menjadi titik awal untuk sungguh-sungguh melakukan perbaikan di tubuh Polri sesuai amanat Reformasi 1998.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)