Soal RKUHP, Kepala BIN: Hukum Kolonial Perlu Segera Diganti Produk Hukum Nasional
Senin, 22 Agustus 2022 - 14:21 WIB
loading...
Kepala BIN Budi Gunawan mengatakan, KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda yang dipakai sampai saat ini secara politik hukum belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) perlu segera disahkan untuk mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana. Beberapa rumusan norma dalam RKUHP telah mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil. Selain itu juga membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan masukan tetap terbuka.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengatakan, KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda yang masih dipakai sampai saat ini secara politik hukum belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa apalagi nilai-nilai dasar falsafah negara yaitu Pancasila. Oleh karenanya, semua produk hukum kolonial perlu segera diganti dengan produk hukum nasional.
”Gagasan pemerintah untuk mengajukan RKUHP kepada DPR merupakan kehendak yang patut diapresiasi, karena sejak digagas tahun 1964 oleh para guru besar dan ahli hukum pidana, RKUHP ini merupakan suatu perubahan sistem hukum pidana yang dinamis sifatnya, baik dari sisi tempat (place), ruang (space), dan waktu (time),” katanya, Senin (22/8/2022).
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
Karena itu, pembaruan hukum pidana melalui RKUHP tidak saja mempertimbangkan faktor asas demokratisasi, modernisasi dan dekolonisasi sistem hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat living law (adat) yang kesemua ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi hukum pidana.
“Bahkan, RKUHP telah mengantisipasi pengaruh globalisasi yang universal di bidang ekonomi dengan dampak dan efeknya pada peran kompetensi hukum pidana,” tambahnya.
Baca juga: Jokowi Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengatakan, KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda yang masih dipakai sampai saat ini secara politik hukum belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa apalagi nilai-nilai dasar falsafah negara yaitu Pancasila. Oleh karenanya, semua produk hukum kolonial perlu segera diganti dengan produk hukum nasional.
”Gagasan pemerintah untuk mengajukan RKUHP kepada DPR merupakan kehendak yang patut diapresiasi, karena sejak digagas tahun 1964 oleh para guru besar dan ahli hukum pidana, RKUHP ini merupakan suatu perubahan sistem hukum pidana yang dinamis sifatnya, baik dari sisi tempat (place), ruang (space), dan waktu (time),” katanya, Senin (22/8/2022).
Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP
Karena itu, pembaruan hukum pidana melalui RKUHP tidak saja mempertimbangkan faktor asas demokratisasi, modernisasi dan dekolonisasi sistem hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat living law (adat) yang kesemua ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi hukum pidana.
“Bahkan, RKUHP telah mengantisipasi pengaruh globalisasi yang universal di bidang ekonomi dengan dampak dan efeknya pada peran kompetensi hukum pidana,” tambahnya.
Baca juga: Jokowi Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
Lihat Juga :