Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:22 WIB
loading...
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi
Lili Pintauli Siregar dengan tiga tersangka yang ditahan yakni Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution saat konferensi pers Selasa (30/6/2020). Foto/YouTube/KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 pada Selasa (30/6/2020). Ketiganya yakni Cekman selaku Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan selaku Ketua Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution selaku Ketua Fraksi PPP.

(Baca juga: Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi)

Ketiganya, tutur Lili, merupakan tersangka penerima suap pengurusan pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi APBD. Setelah pemeriksaan, kata dia, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiganya.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

"Sebelumnya, tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19, yaitu C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani, TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB, dan PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP," sambungnya.

Saat konferensi pers, Lili didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. (Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Segera Belanjakan APBD untuk Tangani Covid-19)

Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan ketiganya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Ketiganya dipajang dengan membelakangi Lili, Karyoto, dan Ali.

Lili melanjutkan, Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. Dari 10 orang tersebut, tutur dia, tujuh orang telah divonis oleh majelis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Ketiganya, tutur Lili, sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4172 seconds (0.1#10.140)