Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:22 WIB
loading...
A A A
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini membeberkan, 12 orang yang telah diproses persidangan yakni Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Saifudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Sufardi Nurzain selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Muhammadiyah selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Zainal Abidin selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Elhehwi selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Gusrizal selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Effendi Hatta selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, dan Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Enam tersangka yang masih dalam tahap penyidikan yaitu Cekman, Tadjudin, Parlagutan, Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi.

"Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017," bebernya.

Lili menggariskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, dan fakta yang ada di tahap penyidikan terungkap bahwa para tersangka yang merupakan anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD periode 2014-2019 diduga melakukan tiga perbuatan utama.

Satu, para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Dua, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

"Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang 'ketok palu', mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang," ujar Lili.

Dia menambahkan, pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di berbagai daerah. Hal ini tentu saja, kata Lili, merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan.

"Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," ucapnya.

Ali Fikri menambahkan, untuk tiga tersangka lain yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2020). Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertema selepas pemeriksaan. Penahanan berlaku sejak Selasa (23/6/2020) hingga Minggu (12/7/2020).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2681 seconds (0.1#10.140)