Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:22 WIB
loading...
Kasus Suap APBD, KPK...
Lili Pintauli Siregar dengan tiga tersangka yang ditahan yakni Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution saat konferensi pers Selasa (30/6/2020). Foto/YouTube/KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 pada Selasa (30/6/2020). Ketiganya yakni Cekman selaku Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan selaku Ketua Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution selaku Ketua Fraksi PPP.

(Baca juga: Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi)

Ketiganya, tutur Lili, merupakan tersangka penerima suap pengurusan pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi APBD. Setelah pemeriksaan, kata dia, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiganya.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

"Sebelumnya, tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19, yaitu C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani, TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB, dan PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP," sambungnya.

Saat konferensi pers, Lili didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. (Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Segera Belanjakan APBD untuk Tangani Covid-19)

Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan ke dalam ruangan. Kemeja yang dikenakan ketiganya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Ketiganya dipajang dengan membelakangi Lili, Karyoto, dan Ali.

Lili melanjutkan, Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. Dari 10 orang tersebut, tutur dia, tujuh orang telah divonis oleh majelis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Ketiganya, tutur Lili, sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta," ujarnya.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini membeberkan, 12 orang yang telah diproses persidangan yakni Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Saifudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Sufardi Nurzain selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Muhammadiyah selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Zainal Abidin selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Elhehwi selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Gusrizal selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Effendi Hatta selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, dan Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Enam tersangka yang masih dalam tahap penyidikan yaitu Cekman, Tadjudin, Parlagutan, Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, dan Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 sekaligus Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi.

"Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017," bebernya.

Lili menggariskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, dan fakta yang ada di tahap penyidikan terungkap bahwa para tersangka yang merupakan anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD periode 2014-2019 diduga melakukan tiga perbuatan utama.

Satu, para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Dua, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

"Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang 'ketok palu', mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang," ujar Lili.

Dia menambahkan, pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di berbagai daerah. Hal ini tentu saja, kata Lili, merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan.

"Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," ucapnya.

Ali Fikri menambahkan, untuk tiga tersangka lain yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2020). Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertema selepas pemeriksaan. Penahanan berlaku sejak Selasa (23/6/2020) hingga Minggu (12/7/2020).

Ali mengatakan, sebenarnya Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution sebelumnya juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2020). Tapi ketiganya tidak hadir saat itu. Karenanya kemudian penyidik menjadwalkan ulang ketiganya pada Selasa (30/6/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)