Mendadak Sakit saat Pemeriksaan, Surya Darmadi Didorong Pakai Kursi Roda Menuju RSU Adhiyaksa

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:37 WIB
loading...
Mendadak Sakit saat...
Surya Darmadi alias Apeng didorong kursi roda karena mendadak sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus megakorupsi penyerobotan lahan sawit dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun. FOTO/MPI/ERFAN MAARUF
A A A
JAKARTA - Surya Darmadi alias Apeng mendadak sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus megakorupsi penyerobotan lahan sawit dan pencucian uang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Surya Darmadi sebelumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan buron.

"Baru sampai pemeriksaan 9 pertanyaan, namun mengingat fisiknya, kondisinya yang tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan pemeriksaan," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang di Kejagung, Kamis (18/8/2022).

Tim dokter lalu melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kondisi tersangka mengalami drop atau sakit, sehingga penyidik meminta perawatan kesehatan secara intensif untuk Surya Darmadi.



"Setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur," katanya.

Juniver mengatakan, kliennya memiliki penyakit jantung, sehingga dengan kondisi yang saat ini dialami, maka pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Surya Darmadi dengan rompi tahanan menuju mobil untuk menjalani perawatan di RS dengan menggunakan kursi roda.

Untuk diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Surya Darmadi

Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)