Lembaga Survei Resmi Terdaftar di KPU Dilarang Didanai Asing

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:04 WIB
loading...
Lembaga Survei Resmi...
Lembaga survei yang terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024 akan dilarang menerima dana asing atau luar negeri. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga survei yang terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dalam Pemilu 2024 akan dilarang menerima dana asing atau luar negeri. Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan enggak boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah termasuk survei," ujar Komisioner KPU August Mellaz usai melaksanakan diskusi Rancangan PKPU Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

Dia memberikan contoh terkait survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara pemilu. "Nah kalau survei dalam konteks pemilu, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," katanya.

Baca juga: KPU Kembalikan Dokumen 16 Parpol yang Dianggap Tidak Lengkap, Ini Daftarnya



Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, diharapkan masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024. "Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja. Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Rekomendasi
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved