KPU Kembalikan Dokumen 16 Parpol yang Dianggap Tidak Lengkap, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengembalikan dokumen dari 16 partai politik ( parpol ) yang sebelumnya mendaftar ke KPU guna mengikuti ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dokumen dari 16 parpol tersebut dianggap tidak lengkap.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memeriksa kembali berkas yang telah diberikan oleh seluruh parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dokumen fisik yang telah diserahkan ke KPU juga diperiksa.
"Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Menurut Idham, dari total 40 parpol yang sudah mendaftar ke KPU, terdapat 16 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap. Sehingga, kata Idham, KPU mengembalikan berkas maupun dokumen ke masing-masing parpol tersebut. "16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ungkap Idham.
Berikut ini 16 parpol yang dinyatakan tidak melengkapi berkas maupun dokumen:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
3. Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik atau Pakar
7. Partai Pemersatu Bangsa PPB
8.Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memeriksa kembali berkas yang telah diberikan oleh seluruh parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dokumen fisik yang telah diserahkan ke KPU juga diperiksa.
"Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Menurut Idham, dari total 40 parpol yang sudah mendaftar ke KPU, terdapat 16 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap. Sehingga, kata Idham, KPU mengembalikan berkas maupun dokumen ke masing-masing parpol tersebut. "16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ungkap Idham.
Berikut ini 16 parpol yang dinyatakan tidak melengkapi berkas maupun dokumen:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
3. Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik atau Pakar
7. Partai Pemersatu Bangsa PPB
8.Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi.
(zik)