Guru Besar UGM: Sosialisasi RKUHP Mutlak Diperlukan

Senin, 15 Agustus 2022 - 12:13 WIB
loading...
Guru Besar UGM: Sosialisasi...
Guru Besar UGM Marcus Priyo Gunarto mengatakan, penundaan pengesahan RKUHP hendaknya disikapi bijaksana dan benar-benar dimanfaatkan untuk sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) hendaknya disikapi bijaksana dan benar-benar dimanfaatkan untuk sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat. Potensi perbedaan pendapat atas suatu rumusan delik dalam RKUHP adalah hal yang wajar.

“Proses sosialisasi atas RKUHP mutlak diperlukan. Bahkan setelah disahkan sebagai UU sekalipun, penyuluhan hukum pidana yang baru tetap masih diperlukan,” kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo agar RUU KUHP tidak buru-buru disahkan dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Diketahui pekan lalu Jokowi meminta Kemenkumham kembali membahas sejumlah materi yang dipandang masih kontroversial bersama DPR. Sekaligus mensosialisasikan RUU tersebut kepada masyarakat. Baca juga: Jokowi Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP

Dokumen RKUHP yang kini telah dihasilkan, menurut Marcus, telah melalui proses penyusunan yang sangat panjang. Butuh 58 tahun dengan dinamika yang cukup alot. Pemerintah dan DPR sempat menargetkan RKUHP tersebut bisa disahkan jelang 17 Agustus 2022 sehingga menjadi kado HUT ke-77 RI. “Namun kita harus bersabar karena masih perlu proses sosialisasi agar RUU tersebut relatif bisa diterima,” lanjutnya.

Marcus optimistis Indonesia akan segera mempunyai KUHP kebanggaan nasional menggantikan peninggalan pemerintah kolonial. “ KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie peninggalan Pemerintah Hindia Belanda. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Belanda dan sampai sekarang ini tidak ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia,” papar Marcus.

Menurut Marcus, ditinjau dari usianya KUHP kita sudah terlalu tua. Banyak hal sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia. WvS diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1915. Disusun pada 1881 dan merupakan konkordansi dari Code Penal Perancis 1791.

“Sebagai pemerintah kolonial, bukan tidak mungkin hukum yang dibawa dan diterapkan di negara jajahan mengandung misi-misi tertentu, yaitu untuk mengendalikan perlawanan masyarakat di negara jajahan kepada pemerintah kolonial,” jelasnya.

Kemudian dilihat dari sistem nilai yang melatarbelakangi penyusunannya, WvS dibuat oleh masyarakat dengan latar belakang sistem sosial individualis dan liberalis. Baca juga: 7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Padahal masyarakat Indonesia adalah mono-dualis yang religius. Yakni masyarakat yang memberikan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial dan bersifat religius. “Jadi banyak hal yang sebenarnya tidak sesuai dengan sistem nilai masyarakat kita,” ujarnya.

Dokumen RKUHP yang telah dihasilkan saat ini, menurut Marcus, sudah bisa dilihat sebagai hasil maksimal dari proses panjang upaya untuk memiliki KUHP sendiri yang sudah dimulai sejak 1963. Penundaan yang terjadi saat ini merupakan kearifan Presiden memperhatikan suara elemen masyarakat yang keberatan atas beberapa rumusan delik yang bisa dijembatani dengan sosialisasi yang baik.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved