7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Rabu, 06 Juli 2022 - 15:49 WIB
loading...
7 Pidana yang Diubah...
Wamenkumham Edward OS Hiariej menyebutkan dalam tujuh penyempurnaan RUU KUHP yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap tujuh ketentuan pidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam tujuh penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap tujuh ketentuan pidana. Mulai dari pidana terkait pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, hingga pidana yang berkaitan dengan perusakan rumah ibadah.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

“Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin,” kata Wamenkumham dalam pemaparannya.

Dalam pemaparan yang ditampilkan di Komisi III DPR, 7 perubahan ketentuan pidana itu di antaranya:

1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)
Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II

2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin
Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II

3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi
Draf 2019: 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: 6 bulan atau kategori II

4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama
Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV
Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV

5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV

6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan
Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III
Draf Baru: 1 tahun atau kategori III

7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Rekomendasi
KIKO Season 4 Episode...
KIKO Season 4 Episode Jungle Rumble, Minggu 27 April 2025 Jam 06.15 Pagi di RCTI
Tekanan Hidup dan Beban...
Tekanan Hidup dan Beban Pekerjaan Jadi Alasan Fachri Albar Gunakan Narkoba
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
11 menit yang lalu
7 Fakta Dokumen Rahasia...
7 Fakta Dokumen Rahasia Titipan Hasto Kristiyanto yang Dititipkan ke Petinggi PDIP
29 menit yang lalu
Zaenal Mustofa Mundur...
Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka
45 menit yang lalu
Penampakan 2 Kapal Pesiar...
Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
1 jam yang lalu
Prabowo Utus Jokowi...
Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Ma'ruf Amin: Hak Presiden
1 jam yang lalu
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
1 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved