7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam tujuh penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap tujuh ketentuan pidana. Mulai dari pidana terkait pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, hingga pidana yang berkaitan dengan perusakan rumah ibadah.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
“Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin,” kata Wamenkumham dalam pemaparannya.
Dalam pemaparan yang ditampilkan di Komisi III DPR, 7 perubahan ketentuan pidana itu di antaranya:
1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)
Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II
2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin
Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II
3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi
Draf 2019: 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: 6 bulan atau kategori II
4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama
Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV
Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV
5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV
6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan
Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III
Draf Baru: 1 tahun atau kategori III
7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
“Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin,” kata Wamenkumham dalam pemaparannya.
Dalam pemaparan yang ditampilkan di Komisi III DPR, 7 perubahan ketentuan pidana itu di antaranya:
1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)
Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II
2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin
Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II
3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi
Draf 2019: 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: 6 bulan atau kategori II
4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama
Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV
Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV
5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV
6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan
Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III
Draf Baru: 1 tahun atau kategori III
7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.
(kri)