7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Rabu, 06 Juli 2022 - 15:49 WIB
loading...
7 Pidana yang Diubah...
Wamenkumham Edward OS Hiariej menyebutkan dalam tujuh penyempurnaan RUU KUHP yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap tujuh ketentuan pidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam tujuh penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap tujuh ketentuan pidana. Mulai dari pidana terkait pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, hingga pidana yang berkaitan dengan perusakan rumah ibadah.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Baca juga: Wamenkumham: Draft Terbaru RUU KUHP Sudah Diserahkan ke Komisi III DPR

“Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin,” kata Wamenkumham dalam pemaparannya.

Dalam pemaparan yang ditampilkan di Komisi III DPR, 7 perubahan ketentuan pidana itu di antaranya:

1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)
Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II

2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin
Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II

3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi
Draf 2019: 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: 6 bulan atau kategori II
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Hasil Australian Open...
Hasil Australian Open 2026: Bungkam Wakil Tuan Rumah, Leo/Daniel Lolos ke 16 Besar
Berita Terkini
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved