LPSK Gandeng BUMN Bantu 42 Anak Korban TPPO dan Kekerasan
Selasa, 30 Juni 2020 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
Gayung bersambut. Usulan LPSK disambut baik Kementerian BUMN. Dari 51 nama yang diajukan, sebanyak 42 korban anak lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan karena merespons untuk melengkapi data sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Di antara penerima bantuan, terdapat korban yang kasusnya sempat mencuat ke media seperti kasus TPPO kafe khayangan, kekerasan seksual di Buton dan Cibinong.
“Atas nama LPSK serta mewakili korban, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian dan Yayasan BUMN atas bantuan yang diberikan, kami sudah cek ke korban dan bantuannya telah diterima,” tutur Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Livia meyakini, bantuan pendidikan yang diterima kepada korban sangat besar manfaatnya apalagi diberikan dalam masa pandemi Covid-19. Dia berharap kegiatan semacam ini dapat diikuti instansi lain, baik kementerian, pemerintah daerah, badan usaha milik pemerintah, swasta maupun lembaga filantropi di masa mendatang.
Pemenuhan hak psikososial, kata Livia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Melalui rehabilitasi psikososial, LPSK berupaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan untuk memperoleh pekerjaan, atau bantuan pendidikan bagi saksi dan korban yang membutuhkan.
Di antara penerima bantuan, terdapat korban yang kasusnya sempat mencuat ke media seperti kasus TPPO kafe khayangan, kekerasan seksual di Buton dan Cibinong.
“Atas nama LPSK serta mewakili korban, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian dan Yayasan BUMN atas bantuan yang diberikan, kami sudah cek ke korban dan bantuannya telah diterima,” tutur Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.
Livia meyakini, bantuan pendidikan yang diterima kepada korban sangat besar manfaatnya apalagi diberikan dalam masa pandemi Covid-19. Dia berharap kegiatan semacam ini dapat diikuti instansi lain, baik kementerian, pemerintah daerah, badan usaha milik pemerintah, swasta maupun lembaga filantropi di masa mendatang.
Pemenuhan hak psikososial, kata Livia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Melalui rehabilitasi psikososial, LPSK berupaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan untuk memperoleh pekerjaan, atau bantuan pendidikan bagi saksi dan korban yang membutuhkan.
Lihat Juga :