LPSK Gandeng BUMN Bantu 42 Anak Korban TPPO dan Kekerasan

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:52 WIB
loading...
A A A
Bantuan rehabilitasi psikososial merupakan bentuk pelayanan dan bantuan psikologis, serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban sehingga dianggap mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Namun, lanjut Livia, pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin terjadi jika ada kerjasama antara LPSK dan kementerian atau lembaga terkait. Untuk itu, diperlukan dukungan banyak pihak agar hak psikososial para korban bisa terpenuhi.

Dalam mewujudkan pemenuhan hak rehabilitasi psikososial, pada semester I tahun 2020, LPSK telah melakukan sinergi dengan beberapa kementerian/lembaga pemerintah seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PUPR, BNPT dan beberapa kementerian untuk mengakses program bantuan yang ada dalam instansi tersebut.

Hasilnya, selain program bantuan pendidikan untuk 42 korban anak dari Kementerian BUMN, LPSK juga telah memfasilitasi pemberian bantuan paket sembako dari Kementerian Sosial untuk 75 orang korban pelanggaran HAM berat dan terorisme yang didistribusikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)