LPSK Gandeng BUMN Bantu 42 Anak Korban TPPO dan Kekerasan

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:52 WIB
loading...
LPSK Gandeng BUMN Bantu...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemberian bantuan rehabilitasi psikososial korban kejahatan.

Sebanyak 42 anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan dan kekerasan seksual mendapatkan bantuan psikososial berupa biaya pendidikan dengan nilai mencapai Rp84.000.000.

Bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian BUMN melalui yayasan yang dimilikinya, setelah memutuskan mendukung program rehabilitasi psikososial yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban .

Bantuan disalurkan langsung ke rekening bank milik korban yang telah diverifikasi oleh Kementerian BUMN. Masing-masing anak mendapat bantuan sebesar dua juta rupiah untuk keperluan pendidikan.

Sebelumnya, LPSK mengajukan data 51 nama anak yang menjadi korban TPPO, kekerasan dan kekerasan seksual. Jumlah korban yang terbanyak menerima bantuan berdomisili di Jawa Barat (sembilan orang), disusul oleh Sumatera Utara dan DKI Jakarta (enam orang), Kalimantan Timur (lima orang) dan Riau (empat orang), sisanya tersebar mulai dari Sulawesi Tenggara, Bali hingga Nusa Tenggara Timur. Para korban memiliki latar pendidikan yang beragam, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi. ( )

Gayung bersambut. Usulan LPSK disambut baik Kementerian BUMN. Dari 51 nama yang diajukan, sebanyak 42 korban anak lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan karena merespons untuk melengkapi data sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Di antara penerima bantuan, terdapat korban yang kasusnya sempat mencuat ke media seperti kasus TPPO kafe khayangan, kekerasan seksual di Buton dan Cibinong.

“Atas nama LPSK serta mewakili korban, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian dan Yayasan BUMN atas bantuan yang diberikan, kami sudah cek ke korban dan bantuannya telah diterima,” tutur Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Livia meyakini, bantuan pendidikan yang diterima kepada korban sangat besar manfaatnya apalagi diberikan dalam masa pandemi Covid-19. Dia berharap kegiatan semacam ini dapat diikuti instansi lain, baik kementerian, pemerintah daerah, badan usaha milik pemerintah, swasta maupun lembaga filantropi di masa mendatang.

Pemenuhan hak psikososial, kata Livia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Melalui rehabilitasi psikososial, LPSK berupaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan untuk memperoleh pekerjaan, atau bantuan pendidikan bagi saksi dan korban yang membutuhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)