LPSK Gandeng BUMN Bantu 42 Anak Korban TPPO dan Kekerasan
Selasa, 30 Juni 2020 - 07:52 WIB
loading...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemberian bantuan rehabilitasi psikososial korban kejahatan.
Sebanyak 42 anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan dan kekerasan seksual mendapatkan bantuan psikososial berupa biaya pendidikan dengan nilai mencapai Rp84.000.000.
Bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian BUMN melalui yayasan yang dimilikinya, setelah memutuskan mendukung program rehabilitasi psikososial yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban .
Bantuan disalurkan langsung ke rekening bank milik korban yang telah diverifikasi oleh Kementerian BUMN. Masing-masing anak mendapat bantuan sebesar dua juta rupiah untuk keperluan pendidikan.
Sebelumnya, LPSK mengajukan data 51 nama anak yang menjadi korban TPPO, kekerasan dan kekerasan seksual. Jumlah korban yang terbanyak menerima bantuan berdomisili di Jawa Barat (sembilan orang), disusul oleh Sumatera Utara dan DKI Jakarta (enam orang), Kalimantan Timur (lima orang) dan Riau (empat orang), sisanya tersebar mulai dari Sulawesi Tenggara, Bali hingga Nusa Tenggara Timur. Para korban memiliki latar pendidikan yang beragam, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi. (Baca juga: Tak Henti Mewarnai Negeri )
Sebanyak 42 anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan dan kekerasan seksual mendapatkan bantuan psikososial berupa biaya pendidikan dengan nilai mencapai Rp84.000.000.
Bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian BUMN melalui yayasan yang dimilikinya, setelah memutuskan mendukung program rehabilitasi psikososial yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban .
Bantuan disalurkan langsung ke rekening bank milik korban yang telah diverifikasi oleh Kementerian BUMN. Masing-masing anak mendapat bantuan sebesar dua juta rupiah untuk keperluan pendidikan.
Sebelumnya, LPSK mengajukan data 51 nama anak yang menjadi korban TPPO, kekerasan dan kekerasan seksual. Jumlah korban yang terbanyak menerima bantuan berdomisili di Jawa Barat (sembilan orang), disusul oleh Sumatera Utara dan DKI Jakarta (enam orang), Kalimantan Timur (lima orang) dan Riau (empat orang), sisanya tersebar mulai dari Sulawesi Tenggara, Bali hingga Nusa Tenggara Timur. Para korban memiliki latar pendidikan yang beragam, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi. (Baca juga: Tak Henti Mewarnai Negeri )
Lihat Juga :