RALC Prihatin Kurator dan Pengurus Terjerat Pidana
Minggu, 06 Oktober 2024 - 22:20 WIB
loading...
Founder RALC Resha Agriansyah mengaku prihatin melihat akhir-akhir ini ada sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat pidan dalam menjalankan tugasnya. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Founder Resha Agriansyah Learning Center (RALC) Resha Agriansyah mengaku prihatin melihat akhir-akhir ini ada sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat pidana dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Ini menjadi perhatian tersendiri bagi para kurator dan pengurus di Indonesia dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU ke depannya.
“Saya prihatin karena bisa dibilang banyak rekan-rekan kita sesama kurator dan pengurus itu dilaporkan ke polisi, ke kejaksaan ketika menjalankan profesinya. Ini yang perlu kita bahas dengan panelis dari akademisi dan juga bapak dari Bareskrim serta Kejaksaan,” ujar Resha membuka Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan di Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Didik Sudaryanto mengungkap laporan kepolisian yang masuk mengenai profesi kurator mayoritas berkaitan dengan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
“Yang banyak terjadi penggelapan, penipuan ada seperti penggelembuangan piutang, ada yang pemalsuan, tidak ada tagihan ketika ajukan PKPU, ini fakta dari peristiwa pidana juga ada,” kata Didik.
Sebenarnya penyidik sudah memberi saran kepada pelapor agar menyelesaikan ini secara keperdataan, sebab ada aspek keperdataan dalam laporan tersebut. Namun, pelapor tetap mengambil jalur pidana sehingga penyidik tidak mempunyai pilihan selain memproses laporan tersebut.
“Saya prihatin karena bisa dibilang banyak rekan-rekan kita sesama kurator dan pengurus itu dilaporkan ke polisi, ke kejaksaan ketika menjalankan profesinya. Ini yang perlu kita bahas dengan panelis dari akademisi dan juga bapak dari Bareskrim serta Kejaksaan,” ujar Resha membuka Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan di Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Didik Sudaryanto mengungkap laporan kepolisian yang masuk mengenai profesi kurator mayoritas berkaitan dengan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.
“Yang banyak terjadi penggelapan, penipuan ada seperti penggelembuangan piutang, ada yang pemalsuan, tidak ada tagihan ketika ajukan PKPU, ini fakta dari peristiwa pidana juga ada,” kata Didik.
Sebenarnya penyidik sudah memberi saran kepada pelapor agar menyelesaikan ini secara keperdataan, sebab ada aspek keperdataan dalam laporan tersebut. Namun, pelapor tetap mengambil jalur pidana sehingga penyidik tidak mempunyai pilihan selain memproses laporan tersebut.
Lihat Juga :