RALC Prihatin Kurator dan Pengurus Terjerat Pidana

Minggu, 06 Oktober 2024 - 22:20 WIB
loading...
RALC Prihatin Kurator...
Founder RALC Resha Agriansyah mengaku prihatin melihat akhir-akhir ini ada sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat pidan dalam menjalankan tugasnya. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Founder Resha Agriansyah Learning Center (RALC) Resha Agriansyah mengaku prihatin melihat akhir-akhir ini ada sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat pidana dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Ini menjadi perhatian tersendiri bagi para kurator dan pengurus di Indonesia dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU ke depannya.

“Saya prihatin karena bisa dibilang banyak rekan-rekan kita sesama kurator dan pengurus itu dilaporkan ke polisi, ke kejaksaan ketika menjalankan profesinya. Ini yang perlu kita bahas dengan panelis dari akademisi dan juga bapak dari Bareskrim serta Kejaksaan,” ujar Resha membuka Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan di Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Didik Sudaryanto mengungkap laporan kepolisian yang masuk mengenai profesi kurator mayoritas berkaitan dengan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

“Yang banyak terjadi penggelapan, penipuan ada seperti penggelembuangan piutang, ada yang pemalsuan, tidak ada tagihan ketika ajukan PKPU, ini fakta dari peristiwa pidana juga ada,” kata Didik.

Sebenarnya penyidik sudah memberi saran kepada pelapor agar menyelesaikan ini secara keperdataan, sebab ada aspek keperdataan dalam laporan tersebut. Namun, pelapor tetap mengambil jalur pidana sehingga penyidik tidak mempunyai pilihan selain memproses laporan tersebut.

Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Syahrul Juaksha Subuki menuturkan tindak pidana lain yang berpotensi menjerat kurator dan pengurus adalah Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

“Ini ada seseorang dalam satu kelompok jadi target dengan tuduhan OJ, modus menyembunyikan aset hasil tipikor. Kurator ada di dalam nanti bisa dianggap bagian dari itu. Kita sudah pengalaman ya, pengacara aja bisa dijerat dari itu. Unsur tersebut sangat sederhana, barang hasil tindak pidana kemudian digiring obyek pidana, PKPU itu menghilangkan jejak, kurator bisa kena nanti,” ungkapnya.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menjelaskan pasal-pasal dalam KUHP yang memang berpotensi menjerat kurator dan pengurus dalam melaksanakan tugas.

Misalnya Pasal 167 KUHP terkait dengan masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup orang lain tanpa izin. Kemudian, Pasal 263, 264 dan 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan orang lain, Pasal 317 mengenai pengaduan dan pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 angka (2) tentang mengurangi hak pemiutang, serta Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang orang lain.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Beberapa Catatan atas...
Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
Polri Temukan Dugaan...
Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan
Mahfud MD Anggap Aneh...
Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana
Momen Megawati Disinggung...
Momen Megawati Disinggung Jadi Kurator Lukisan: Wah Pasti Sudah Ada Deh yang Mau Ngambil
Menteri KKP: Kasus Pagar...
Menteri KKP: Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum
Natal Bersama AKPI Perkuat...
Natal Bersama AKPI Perkuat Persaudaraan dan Semangat Solidaritas
Fadli Zon Tepis Pembredelan...
Fadli Zon Tepis Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprapto
Penjelasan Galeri Nasional...
Penjelasan Galeri Nasional soal Batalnya Pameran Tunggal Yos Suprapto: Kurator Mengundurkan Diri
Rekomendasi
Rahasia Keperkasaan...
Rahasia Keperkasaan Uzbekistan: Juara Piala Asia U-17, U-20, hingga Menuju Piala Dunia 2026
2 Kelompok Perguruan...
2 Kelompok Perguruan Pencak Silat Tawuran di Magetan usai Halalbihalal
Rusia Derita Kerugian...
Rusia Derita Kerugian Rp6.745 Triliun, Putin Hadapi Tekanan Berat
Berita Terkini
Menkes Wajibkan Calon...
Menkes Wajibkan Calon Dokter Tes Kejiwaan Setiap 6 Bulan Sekali Buntut Kasus Priguna
14 menit yang lalu
2 Kapolda Jebolan Akpol...
2 Kapolda Jebolan Akpol 1989 Rekan Seangkatan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri
1 jam yang lalu
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
3 jam yang lalu
Kelakar Sufmi Dasco...
Kelakar Sufmi Dasco usai Halalbihalal di Rumah Dinas Cak Imin: Ini Bukan Matahari, Ini Bulan
4 jam yang lalu
Ahmad Dhani: Saya Kader...
Ahmad Dhani: Saya Kader PKB yang Disusupkan di Gerindra
5 jam yang lalu
13 Kapolda Jebolan Akpol...
13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri
5 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved