Omnibus Law dan Ongkos PHK
Selasa, 30 Juni 2020 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai langkah penyeimbang dan mitigasi bagi kehilangan hak pekerja, RUU ini menambah dua norma baru. Pertama, Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). Penambahan klausul JKP sesungguhnya mengikut trend negara-negara yang mempraktikkan nilai pesangon kecil. Pesangon kecil dan JKP menghadirkan skenario “sama-sama untung” antara pekerja dan pemberi kerja. Iuran JKP yang dibayar setiap bulan tidak membebani pekerja dan pemberi kerja jika terjadi PHK.
Persoalannya, penetapan JKP ini berpotensi menciptakan double pay bagi perusahaan yang menangung JKP karyawannya. Karena itu, peraturan pelaksanaan klausul ini perlu mengatur sedemikian sehingga JKP ini tidak menimbulkan beban bagi perusahaan dan pekerja.
Kedua, uang penghargaan lainnya. Nominalnya ditetapkan berdasarkan masa kerja. Selain sebagai pemanis, penetapan ini tampaknya ingin menetapkan basis legal bagi praktik pemberian bonus (fee) di sejumlah perusahaan selama ini. Namun, masa kerja sebagai dasar pemberian penghargaan ini bertentangan upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja berikut daya saing perusahaan.
Pada umumnya sektor usaha yang memberikan uang penghargaan kepada karyawannya menjadikan hal tersebut sebagai instrumen untuk memacu produktivitas dan performa tenaga kerja. Dasar pemberiannya pun tergantung pada performa atau beban kerja pekerja.
Penetapan uang penghargaan tanpa fleksibilitas atau perhatian pada point tersebut berpotensi membebani perusahaan berkali lipat, utamanya bagi perusahaan yang sudah memiliki sistem kepersonaliaan yang juga sudah mencakup point penghargaan berdasarkan performa pekerja.
Aroma kebermasalan ini sesungguhnya sudah tercium publik, khususnya pekerja dan pemberi kerja. Resistensi buruh dan riak-riak penolakan dunia usaha atas sejumlah ketentuan, memberikan alarm bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU sapu jagad ini. Jika suara penolakan ini tak digubris, beleid baru itu nanti menjadi jalan terjal bagi penciptaan sumber-sumber kerja di Indonesia.
Catatan Akhir
Pada sisi substansi, perihal “ongkos PHK”, beleid ini mesti mampu mengakomodir situasi perusahaan dan pekerja yang saat ini bekerja. Perlu dipertimbangkan sebuah ketentuan (peralihan) untuk mengindari daya kejut-destruktif RUU CK bagi stakeholder kunci tersebut. Sebab dinamika hidup perusahaan dan pemberi kerja, di dalamnya termasuk perencanaan dan penganggaran keuangan perusahaan, bersandar pada UU dan regulasi yang ada.
Sementara pada dimensi proses, perumusan klausul-klausul omnibus law, khususnya terkait “ongkos PHK” dan “uang penghargaan lainnya”, mesti dijalankan secara tepat berbasis kinerja. Penetapan klausul atau nominal tertentu harus bersandar pada data dan informasi yang valid. Bukti-bukti tersebut menjadi pemecah kebuntuan di tengah tarik ulur kepentingan pemberi kerja dan pekerja.
Regulasi yang baru harus menjadi solusi untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam kancah perekonomian global. Ketetapan yang memberatkan perusahaan dan merugikan pekerja harus dihindari agar tingkat kepatuhannya juga terjamin pada saat pelaksanaan di lapangan. Para pembentuk UU jangan pernah lagi menghadirkan kebijakan baru yang mengundang beban tambahan bagi perusahaan, terutama yang yang saat ini masih beroperasi dan bertahan di tengah badai pandemik Covid-19.
Persoalannya, penetapan JKP ini berpotensi menciptakan double pay bagi perusahaan yang menangung JKP karyawannya. Karena itu, peraturan pelaksanaan klausul ini perlu mengatur sedemikian sehingga JKP ini tidak menimbulkan beban bagi perusahaan dan pekerja.
Kedua, uang penghargaan lainnya. Nominalnya ditetapkan berdasarkan masa kerja. Selain sebagai pemanis, penetapan ini tampaknya ingin menetapkan basis legal bagi praktik pemberian bonus (fee) di sejumlah perusahaan selama ini. Namun, masa kerja sebagai dasar pemberian penghargaan ini bertentangan upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja berikut daya saing perusahaan.
Pada umumnya sektor usaha yang memberikan uang penghargaan kepada karyawannya menjadikan hal tersebut sebagai instrumen untuk memacu produktivitas dan performa tenaga kerja. Dasar pemberiannya pun tergantung pada performa atau beban kerja pekerja.
Penetapan uang penghargaan tanpa fleksibilitas atau perhatian pada point tersebut berpotensi membebani perusahaan berkali lipat, utamanya bagi perusahaan yang sudah memiliki sistem kepersonaliaan yang juga sudah mencakup point penghargaan berdasarkan performa pekerja.
Aroma kebermasalan ini sesungguhnya sudah tercium publik, khususnya pekerja dan pemberi kerja. Resistensi buruh dan riak-riak penolakan dunia usaha atas sejumlah ketentuan, memberikan alarm bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU sapu jagad ini. Jika suara penolakan ini tak digubris, beleid baru itu nanti menjadi jalan terjal bagi penciptaan sumber-sumber kerja di Indonesia.
Catatan Akhir
Pada sisi substansi, perihal “ongkos PHK”, beleid ini mesti mampu mengakomodir situasi perusahaan dan pekerja yang saat ini bekerja. Perlu dipertimbangkan sebuah ketentuan (peralihan) untuk mengindari daya kejut-destruktif RUU CK bagi stakeholder kunci tersebut. Sebab dinamika hidup perusahaan dan pemberi kerja, di dalamnya termasuk perencanaan dan penganggaran keuangan perusahaan, bersandar pada UU dan regulasi yang ada.
Sementara pada dimensi proses, perumusan klausul-klausul omnibus law, khususnya terkait “ongkos PHK” dan “uang penghargaan lainnya”, mesti dijalankan secara tepat berbasis kinerja. Penetapan klausul atau nominal tertentu harus bersandar pada data dan informasi yang valid. Bukti-bukti tersebut menjadi pemecah kebuntuan di tengah tarik ulur kepentingan pemberi kerja dan pekerja.
Regulasi yang baru harus menjadi solusi untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam kancah perekonomian global. Ketetapan yang memberatkan perusahaan dan merugikan pekerja harus dihindari agar tingkat kepatuhannya juga terjamin pada saat pelaksanaan di lapangan. Para pembentuk UU jangan pernah lagi menghadirkan kebijakan baru yang mengundang beban tambahan bagi perusahaan, terutama yang yang saat ini masih beroperasi dan bertahan di tengah badai pandemik Covid-19.
(ras)