Omnibus Law dan Ongkos PHK

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:00 WIB
loading...
Omnibus Law dan Ongkos...
Robert Na Endi Jaweng
A A A
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif KPPOD

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) membuka lembaran baru dalam narasi reformasi ketenagakerjaan Indonesia. Proposal kebijakan ini coba mengurai kelindan-kusut aneka topik pelik nan klasik dunia ketenagakerjaan.
Salah satunya perihal pesangon, uang penghargaan, dan uang penganti hak. Ketiga komponen ini merupakan ongkos yang ditanggung pemberi kerja sekaligus insentif yang menjamin hidup pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Masalahnya, penataan ulang atas “ongkos PHK” tersebut disertai dengan munculnya dua norma baru: uang penghargaan lainnya dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kedua norma ini dinilai memberatkan dunia usaha terutama di tengah wabah Covid-19 ini.

Merepon klausul baru tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah menyampaikan kritik dan penolakan. Ketentuan mengenai uang penghargaaan, misalnya, dianggap sebagai pemanis (sweetener) yang tak memiliki justifikasi rasional dan empirik, serta membebani biaya operasional perusahaaan.

Bahkan, tak sebatas soal kepentingan pekerja dan perusahaan secara keseluruhan, ketentuan ini menjadi nadi yang mendeterminasi keberlanjutan investasi dan daya saing nasional.

Penulis melihat, ketiga klausul ini memang perlu direformulasi berbasis simulasi kasus yang matang agar tidak menjadi bumerang bagi upaya penciptaan sumber kerja dan menjadi aral baru menuju Indonesia Maju 2045. Mengapa?

Berbiaya Mahal
Indonesia mendapat predikat sebagai negara berbiaya mahal di kawasan Asia Timur dan Pasifik dalam proses pemberhentian karyawan (Bank Dunia, 2010). Pasalnya, UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjan menaikan nilai pesangon dan menambah 15% uang penganti hak pada setiap aktus PHK. Langkah kebijakan ini diambil untuk menjadi jarring pengaman bagi pekerja dari potensi pemberhentian pihak perusahaan. Perusahan harus membayar mahal atas pemberhentian seorang karyawan.
Bak pisau bermata dua, ketentuan ini merugikan pekerja dan pemberi kerja sekaligus. Pada sisi pekerja, mahalnya ongkos PHK justru tidak efektif memproteksi karyawan dari pemberhentian dan ancaman pengangguran. Sejumlah studi menunjukkan, para pekerja yang diberhentikan mendapatkan nilai pesangon jauh dari ketentuan. Bahkan, tak mendapatkan mendapatkan pesangon atau uang pengganti hak apa pun.

Pada sisi lain, tinginya biaya PHK berimplikasi negatif bagi ketertarikan investor, baik dalam maupun luar negeri. Para investor berpikir ulang untuk menanamkan modal atau mengembangkan (ekspansi) usaha di Indonesia. Ujung-ujungnya, kita bertemu dengan ragam kesulitan untuk menhadirkan peluang kerja baru, membuka lapangan kerja (menurunkan pengangguran), menciptakan sumber-sumber pertuimbuhan baru.

Soal pesangon dan uang pengganti hak serta isu-isu ketenegakerjaan yang lain telah memunculkan tuntutan akan reformasi regulasi ketenagakerjaan yang tiap tahun kita dengar di ruang publik. Desakan ini lahir dari kekakuan regulasi ketenagakerjaan kita. Alhasil, kakunya UU No. 13/2013 dan tak sinkronnya peraturan turunananya justru mencekik leher pekerja dan pemberi kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved