Omnibus Law dan Ongkos PHK

Selasa, 30 Juni 2020 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Sudah menjadi rahasia umum, ketenagakerjaan Indonesia mendapat rapor merah dalam sejumlah penilaian atau hasil survei. Laporan World Talent Ranking 2018 menunjukkan peringkat daya saing tenaga kerja kita yang rendah. Indonesia berada di posisi 45 dari 63 negara yang diteliti (Katadata).

Selain itu, menurut survey Institut Demokrasi dan Kebebasan Sosial (periode 2005-2020), selain berada di bawah rata-rata dunia, skor kebebasan ketenagakerjaan Indonesia mengalami penurunan. Bahkan, pada tahun 2020, skor tersebut berada di level repressed (Republika). Indeks ini mengindikasikan kekakuan struktur yang membuat tenaga kerja dan perusahaan sama-sama tertekan di pasar kerja.

Kekakuan itu pada gilirannya menciptakan iklim investasi buruk dan mahal. Muaranya jelas, lapangan kerja langka, angka pengangguran meningkat. Kondisi ini terkonfirmasi pada data pengangguran Indonesia pada Februari 2020 meningkat 60 ribu sehingga menjadi 6,88 juta dari 6,82 juta pada tahun sebelumnya.

Harapan Baru?
Mengalir dari uraian di atas, omnibus law sejatinya menjadi strukutur kesempatan baru untuk menata ulang regulasi ketenagakerjaan kita, khususnya klausul pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pengganti hak (UPH). Sayangnya, RUU CK yang hendak menata ulang ketentuan ongkos PHK justru menjadi salah satu sumber petaka bagi investor dalam operasional usaha secara produktif dan memberi kontribusi bagi banyak pihak.

UU No.13/2003 mewajibkan perusahaan untuk membayar pesangon, UPMK dan UPH jika terjadi PHK. Memang RUU CK mengatur ulang bahwa pemberi kerja hanya membayar pesangon dan/atau UMPK. Sementara, UPH direposisi lantaran sudah ter-cover dalam jaminan hari tua dan jaminan kesehatan nasional.

Ketentuan ini sangat mengurangi beban pemberi kerja dalam proses PHK. Selain penghapusan UPH, RUU ini menetapkan nilai nominal yang sama atas semua jenis PHK. Pada titik ini, RUU berintensi untuk menurunkan ongkos PHK sebagai salah satu beban investasi Indonesia selama ini.

Namun, RUU CK mengabaikan sejumlah aspek substansial dan tetap mewarisi masalah UU No. 13/2003. Para penyusun RUU tersebut tidak membedakan biaya PHK berdasarkan alasan pemberhentian karena alasan/faktor dari sisi pekerja (pidana, sakit) atau sisi perusahaan (efisiensi, paiilit). Ketiadaan pembeda atas penyebab PHK justru berpotensi membebani pekerja, pemberi kerja, dan kepentingan perusahaan secara keseluruhan.

Selain itu, penetapan nominal UMPK berdasarkan masa kerja sesungguhnya memberi ruang ketidakadilan bagi pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih. Penetapan ini mengabaikan kenyataan di lapangan bahwa ada pekerja memiliki masa kerja tiga puluhan tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved