Soekarno: Pancasila Versus RUU HIP

Senin, 29 Juni 2020 - 21:43 WIB
loading...
A A A
Walau akhirnya secara final pada 18 Agustus 1945, sila pertama Pancasila dipangkas seperti yang kita kenal saat ini, toh tetap disepakati sebagai sebuah keputusan politik final bagi semua elemen bangsa. Ormas Islam pun menerima dengan lapang dada.

Tonggak lahirnya Pancasila itulah yang menjadi starting point, negeri yang bernama Indonesia hadir ditengah-tengah negara lain yang berdaulat. Secara de facto dan de jure, legalitas Pancasila itulah yang dijadikan yuridis formal sebagai sebuah state hingga saat ini.

Soekarno, yang kemudian didaulat menjadi presiden pertama, paham benar dasar negara Pancasila tidak akan pernah lahir tanpa ruh dan sokongan umat Islam yang mayoritas. Warna Islam era pergerakan tentu dipahami Soekarno saat menentang imperalisme. Apalagi Soekarno saat awal terjun di politik merupakan kader muda Serikat Islam pimpinan HOS Cokroaminoto sebelum PNI dilahirkan.

Menyandarkan kekuatan Indonesia pada kekuatan Illahiyah dalam bernegara, pada sila pertama dan pada pembukaan UUD 1945, merupakan keniscayaan Soekarno yang tak terbantahkan sampai akhir wafat 21 juni 1970. Karena sejak berkuasa, sila dalam Pancasila tidak pernah diubah apalagi diamandemen.

Kembali lagi soal RUU HIP yang kontroversial itu. Sekadar berkontemplasi, apa benar Soekarno menginginkan Pancasila di-down grade sesuai draf aktor intlektual RUU HIP untuk implementatif era kini? Saya yakin tidak. Karena sekiranya Soekarno masih hidup tentu beliau menangis. Beliau pasti menentang keras draf RUU itu yang ditenggarai sarat dengan kepentingan diluar frame kesepakatan awal kemerdekaan.

Beliau tentunya tidak ingin elan vital ajarannya disalahtafsirkan untuk era saat ini. Apalagi untuk kepentingan satu golongan yang pernah mengkudeta dan memberontak karena bisa menyulut perpecahan dari anak bangsa.

Jika hari ini RUU HIP menjadi gejolak, tentu ada masalah besar yang tidak boleh dianggap remeh oleh semua pemangku kepentingan negeri ini. TNI/Polri yang menjadi garda terdepan keamanan negara dan ketertiban masyarakat, seharusnya tidak bersikap netral. Bukankah UU No 27/1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (pasal 107 melarang ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme) sudah mengamanatkan itu? Karena kegaduhan dan distabilitas negara sudah di depan mata serta eskalasi politik berbahaya sedang menyelimuti bangsa ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
BPIP Gandeng LPM Riau...
BPIP Gandeng LPM Riau Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Masyarakat
Rekomendasi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
3 Tokoh Bersahabat dengan...
3 Tokoh Bersahabat dengan Soekarno Kemudian Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved