Soekarno: Pancasila Versus RUU HIP

Senin, 29 Juni 2020 - 21:43 WIB
loading...
A A A
Walau akhirnya secara final pada 18 Agustus 1945, sila pertama Pancasila dipangkas seperti yang kita kenal saat ini, toh tetap disepakati sebagai sebuah keputusan politik final bagi semua elemen bangsa. Ormas Islam pun menerima dengan lapang dada.

Tonggak lahirnya Pancasila itulah yang menjadi starting point, negeri yang bernama Indonesia hadir ditengah-tengah negara lain yang berdaulat. Secara de facto dan de jure, legalitas Pancasila itulah yang dijadikan yuridis formal sebagai sebuah state hingga saat ini.

Soekarno, yang kemudian didaulat menjadi presiden pertama, paham benar dasar negara Pancasila tidak akan pernah lahir tanpa ruh dan sokongan umat Islam yang mayoritas. Warna Islam era pergerakan tentu dipahami Soekarno saat menentang imperalisme. Apalagi Soekarno saat awal terjun di politik merupakan kader muda Serikat Islam pimpinan HOS Cokroaminoto sebelum PNI dilahirkan.

Menyandarkan kekuatan Indonesia pada kekuatan Illahiyah dalam bernegara, pada sila pertama dan pada pembukaan UUD 1945, merupakan keniscayaan Soekarno yang tak terbantahkan sampai akhir wafat 21 juni 1970. Karena sejak berkuasa, sila dalam Pancasila tidak pernah diubah apalagi diamandemen.

Kembali lagi soal RUU HIP yang kontroversial itu. Sekadar berkontemplasi, apa benar Soekarno menginginkan Pancasila di-down grade sesuai draf aktor intlektual RUU HIP untuk implementatif era kini? Saya yakin tidak. Karena sekiranya Soekarno masih hidup tentu beliau menangis. Beliau pasti menentang keras draf RUU itu yang ditenggarai sarat dengan kepentingan diluar frame kesepakatan awal kemerdekaan.

Beliau tentunya tidak ingin elan vital ajarannya disalahtafsirkan untuk era saat ini. Apalagi untuk kepentingan satu golongan yang pernah mengkudeta dan memberontak karena bisa menyulut perpecahan dari anak bangsa.

Jika hari ini RUU HIP menjadi gejolak, tentu ada masalah besar yang tidak boleh dianggap remeh oleh semua pemangku kepentingan negeri ini. TNI/Polri yang menjadi garda terdepan keamanan negara dan ketertiban masyarakat, seharusnya tidak bersikap netral. Bukankah UU No 27/1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (pasal 107 melarang ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme) sudah mengamanatkan itu? Karena kegaduhan dan distabilitas negara sudah di depan mata serta eskalasi politik berbahaya sedang menyelimuti bangsa ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
BPIP Gandeng LPM Riau...
BPIP Gandeng LPM Riau Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Masyarakat
Rekomendasi
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Trisno Pas Band Kritis,...
Trisno Pas Band Kritis, Gagal Ginjal dan Alami Sumbatan di Otak
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
RUU KIA: Suami Berhak...
RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Maksimal 40 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved