Jelang Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM, Begini Situasi Mako Brimob

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:20 WIB
loading...
Jelang Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM, Begini Situasi Mako Brimob
Kondisi Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
DEPOK - Kondisi Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat dijaga ketat. Penjagaan ketat dilakukan setelah dikabarkan tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo bakal menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Dari pantauan MNC Portal di lapangan, setidaknya ada dua kendaraan taktis (rantis) baracuda bersiaga di depan gerbang Mako Brimob. Selain itu, terdapat delapan unit kendaraan roda dua berjenis trail berbaris rapi di samping baracuda.



Selain itu, sedikitnya tiga petugas keamanan berbaju loreng dilengkapi senjata laras panjang juga bersiaga di depan gerbang.

Dari pantauan pukul 8.42 WIB, kendaraan sipil dan dinas Mako Brimob keluar-masuk Kompleks Mako Brimob. Sementara itu, arus lalu lintas di depan Mako Brimob yakni Jalan Raya Akses UI, Depok terpantau lancar.

Diketahui, Ferdy Sambo direncanakan akan diperiksa oleh Komnas HAM pada hari ini. Hanya saja, tempat pemeriksaan belum diketahui dilakukan di mana.

"Kami menunggu di Komnas HAM. Belum ada info lanjut soal tempat," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi MPI, Kamis (11/8/2022).

Kendati belum mendapat kepastian tempat, Beka mengaku belum mendapat informasi lebih jauh terkait pemeriksaan. "Belum ada info pembatalan atau penundaan. Ditunggu aja ya," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Kooperatif, LPSK: Dia Cuma Bilang Malu Mbak, Malu

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)