Komnas HAM Pertanyakan Alasan Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM , Choirul Anam mengatakan pihaknya bakal mempertanyakan alasan pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo . Alasan tersebut akan ditanyakan Komnas HAM kepada Tim Khusus (Timsus) Polri usai menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Bukan hasilnya yang paling penting tapi "apa" dan "kenapa"nya (dilakukan penggeledahan) begitu. Sejak awal komitmen dengan teman-teman kepolisian dengan Pak Kapolri sama Timsus dibangun bersama-sama proses ini, proses yang terbuka, yang akuntabel semua prosedur itu," ujar Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Baca juga: Apresiasi Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Bambang Pacul: Semua Sama di Hadapan Hukum
Komnas HAM, lanjut Anam tidak cukup melakukan pemeriksaan satu kali. Terutama guna mengungkap kasus tewasnya Brigadir J itu.
"Semua proses, semua proses (kami periksa) kalau teman-teman melihat proses (pemeriksaan) kami ternyata enggak cukup sekali, ini tiga kali loh ketemu teman-teman siber, dengan dokkes tidak cukup sekali kami cross check kemarin ke Kramat Jati," jelas dia.
"Termasuk kalau kayak di yang sudah ada dokkes dan siber kita tanya. Kita tanya apa yang dilakukan. Metodenya apa yang dilakukan, basisnya apa yang dilakukan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus beserta Brimob melakukan penggeledahan ke tiga rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan terdapat enam barang yang disita Timsus usai melakukan penggeledahan.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," ujar Irwan di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
"Bukan hasilnya yang paling penting tapi "apa" dan "kenapa"nya (dilakukan penggeledahan) begitu. Sejak awal komitmen dengan teman-teman kepolisian dengan Pak Kapolri sama Timsus dibangun bersama-sama proses ini, proses yang terbuka, yang akuntabel semua prosedur itu," ujar Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Baca juga: Apresiasi Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Bambang Pacul: Semua Sama di Hadapan Hukum
Komnas HAM, lanjut Anam tidak cukup melakukan pemeriksaan satu kali. Terutama guna mengungkap kasus tewasnya Brigadir J itu.
"Semua proses, semua proses (kami periksa) kalau teman-teman melihat proses (pemeriksaan) kami ternyata enggak cukup sekali, ini tiga kali loh ketemu teman-teman siber, dengan dokkes tidak cukup sekali kami cross check kemarin ke Kramat Jati," jelas dia.
"Termasuk kalau kayak di yang sudah ada dokkes dan siber kita tanya. Kita tanya apa yang dilakukan. Metodenya apa yang dilakukan, basisnya apa yang dilakukan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus beserta Brimob melakukan penggeledahan ke tiga rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan terdapat enam barang yang disita Timsus usai melakukan penggeledahan.
Baca Juga
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," ujar Irwan di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
(kri)