Komnas HAM: Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Kian Membuat Terang Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 - 06:20 WIB
loading...
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sebagai langkah yang terbaik yang dilakukan oleh Polri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM menanggapi penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal tersebut dipandang oleh Komnas HAM sebagai langkah yang terbaik yang dilakukan oleh Polri.
"Yang pertama memang kami hormati apa yang sudah diumumkan rekan-rekan kepolisian sudah menetapkan tersangka," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Baca juga: Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Mengaku Puas
Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Polri yang telah bekerja sama setiap saat dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J sehingga mendapatkan banyak keterangan-keterangan dan alat bukti untuk mengungkap sebuah peristiwa.
"Terkait Pak Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka Pasal 340 ya kami mengapresiasinya, semoga ini jadi membuat terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," jelasnya.
"Yang pertama memang kami hormati apa yang sudah diumumkan rekan-rekan kepolisian sudah menetapkan tersangka," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Baca juga: Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Mengaku Puas
Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Polri yang telah bekerja sama setiap saat dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J sehingga mendapatkan banyak keterangan-keterangan dan alat bukti untuk mengungkap sebuah peristiwa.
"Terkait Pak Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka Pasal 340 ya kami mengapresiasinya, semoga ini jadi membuat terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," jelasnya.
Lihat Juga :