Komnas HAM: Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Kian Membuat Terang Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM menanggapi penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal tersebut dipandang oleh Komnas HAM sebagai langkah yang terbaik yang dilakukan oleh Polri.
"Yang pertama memang kami hormati apa yang sudah diumumkan rekan-rekan kepolisian sudah menetapkan tersangka," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Polri yang telah bekerja sama setiap saat dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J sehingga mendapatkan banyak keterangan-keterangan dan alat bukti untuk mengungkap sebuah peristiwa.
"Terkait Pak Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka Pasal 340 ya kami mengapresiasinya, semoga ini jadi membuat terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J. Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucaonya.
Sebelumnya, dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Yang pertama memang kami hormati apa yang sudah diumumkan rekan-rekan kepolisian sudah menetapkan tersangka," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Pihaknya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Polri yang telah bekerja sama setiap saat dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J sehingga mendapatkan banyak keterangan-keterangan dan alat bukti untuk mengungkap sebuah peristiwa.
"Terkait Pak Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka Pasal 340 ya kami mengapresiasinya, semoga ini jadi membuat terangnya peristiwa dan menjawab berbagai dinamika publik yang selama ini beredar," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J. Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucaonya.
Sebelumnya, dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
(kri)