Perketat Pengawasan Industri Fintech

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:50 WIB
loading...
Perketat Pengawasan Industri Fintech
Maraknya fintech ilegal yang kerap merugikan masyarakat perlu disikapi pemerintah dengan melakukan pengawasan ketat dengan cara memperkuat terkait regulasi. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
PROSPEK industri teknologi keuangan atau financial technology (fintech) sangat menjanjikan. Ini didukung percepatan digitalisasi sejalan dengan perubahan gaya hidup sejak pandemi Covid-19.

Banyak masyarakat yang telah mengadopsi fintech. Selain itu, penyelenggara fintech dan model bisnis fintech juga semakin beragam. Kontribusi fintech nasional terhadap pertumbuhan ekonomi pun semakin meningkat. Fintech juga punya peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital. Perkembangan fintech tidak hanya didorong untuk transaksi keuangan, tapi juga pengumpulan pendapatan daerah dan dana sosial.

Fintech pun didorong dalam mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM mendapatkan pendanaan yang lebih efisien dan lebih mudah sehingga menjadi sumber pendanaan alternatif karena prosedurnya cepat, sederhana, dan mudah.

Selain penyaluran pinjaman, fintech juga menawarkan digital investment platform seperti insurtech, reksa dana, hingga pembelian surat utang dalam satu platform.

Industri fintech segera memasuki babak baru. Hal tersebut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang sekaligus menggantikan POJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui POJK tersebut pemerintah akan lebih memperketat pengawasan terhadap perusahaan finansial berbasis teknologi pembiayaan bersama atau fintech peer to peer lending (P2P lending). Sejumlah peraturan baru yang tertuang dalam POJK tersebut di antaranya, modal minimal perusahaan fintech P2P lending menjadi Rp25 miliar dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar. Perusahaan juga wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar. Kepemilikan asing pun juga masih diatur baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.

POJK ini juga mengatur untuk penyelenggara baru langsung masuk dalam proses perizinan OJK. Sebelumnya, penyelenggara perlu melewati tahap status terdaftar dulu, baru berizin.

Tak hanya itu, ada juga batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana pun masih tetap Rp2 miliar. Ke depan, OJK juga akan mengatur batas maksimal suku bunga bagi fintech P2P lending.

Berikut perkembangan fintech di negara lain, China contohnya. Negara ini memperketat keberlangsungan operasional bisnis fintech. Komisi Regulasi Perbankan dan Asuransi China (CBIRC) pun memperketat pengawasan melalui pemenuhan persyaratan kecukupan modal dalam waktu maksimal dua tahun.

Pemberi pinjaman mikro, perusahaan pembiayaan konsumen, dan bank yang dioperasikan oleh platform internet semuanya harus memiliki modal yang memadai seperti lembaga keuangan lain. Regulator keuangan China telah meluncurkan banyak langkah sejak tahun lalu untuk memperketat pengawasan praktik pinjaman online di Negeri Tirai Bambu. Terutama perusahaan teknologi yang ingin memperluas sektor jasa keuangan.

Banyak diakui fintech kian memudahkan dalam transaksi keuangan, namun bukan tanpa risiko. Terlebih dengan maraknya fintech ilegal yang merugikan masyarakat. Memang diperlukan pengawasan ketat terkait regulasi dan penegakan hukumnya. Untuk itu ekosistem digital di sektor jasa keuangan didorong berkualitas, aman, dan bermanfaat secara optimal, termasuk bagi peningkatan akses menuju inklusi keuangan.

Selain itu, literasi digital masyarakat perlu dilakukan secara masif, khususnya terkait keamanan bertransaksi, termasuk dalam memilih banyak fintech yang legal.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)