Perketat Pengawasan Industri Fintech
Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:50 WIB
loading...
Maraknya fintech ilegal yang kerap merugikan masyarakat perlu disikapi pemerintah dengan melakukan pengawasan ketat dengan cara memperkuat terkait regulasi. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
PROSPEK industri teknologi keuangan atau financial technology (fintech) sangat menjanjikan. Ini didukung percepatan digitalisasi sejalan dengan perubahan gaya hidup sejak pandemi Covid-19.
Banyak masyarakat yang telah mengadopsi fintech. Selain itu, penyelenggara fintech dan model bisnis fintech juga semakin beragam. Kontribusi fintech nasional terhadap pertumbuhan ekonomi pun semakin meningkat. Fintech juga punya peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital. Perkembangan fintech tidak hanya didorong untuk transaksi keuangan, tapi juga pengumpulan pendapatan daerah dan dana sosial.
Fintech pun didorong dalam mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM mendapatkan pendanaan yang lebih efisien dan lebih mudah sehingga menjadi sumber pendanaan alternatif karena prosedurnya cepat, sederhana, dan mudah.
Selain penyaluran pinjaman, fintech juga menawarkan digital investment platform seperti insurtech, reksa dana, hingga pembelian surat utang dalam satu platform.
Industri fintech segera memasuki babak baru. Hal tersebut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang sekaligus menggantikan POJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Banyak masyarakat yang telah mengadopsi fintech. Selain itu, penyelenggara fintech dan model bisnis fintech juga semakin beragam. Kontribusi fintech nasional terhadap pertumbuhan ekonomi pun semakin meningkat. Fintech juga punya peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital. Perkembangan fintech tidak hanya didorong untuk transaksi keuangan, tapi juga pengumpulan pendapatan daerah dan dana sosial.
Fintech pun didorong dalam mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM mendapatkan pendanaan yang lebih efisien dan lebih mudah sehingga menjadi sumber pendanaan alternatif karena prosedurnya cepat, sederhana, dan mudah.
Selain penyaluran pinjaman, fintech juga menawarkan digital investment platform seperti insurtech, reksa dana, hingga pembelian surat utang dalam satu platform.
Industri fintech segera memasuki babak baru. Hal tersebut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang sekaligus menggantikan POJK Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Lihat Juga :