Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
Senin, 24 Februari 2025 - 21:43 WIB
loading...
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II Annisa M.A. Mahesa menyebut kasus penipuan kerja online semakin marak. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kasus penipuan secara online di tengah perkembangan teknologi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Terutama penipuan dengan modus kerja online.
Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) forum koordinasi OJK dalam penanganan penipuan, mencatat total 44.236 laporan dengan total kerugian mencapai Rp726,6 miliar.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Awas Kena Tipu, Surat Rekrutmen Terbaru KAI Dipastikan Hoax
Selain itu, PEPK OJK juga melaporkan penipuan seperti pembobolan rekening, skimming (pencurian informasi kartu debit atau kredit), phishing (pencurian informasi pribadi), dan social engineering (memanfaatkan keadaan psikologis manusia), menjadi isu teratas dalam layanan pengaduan.
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II Annisa M.A. Mahesa mengaku sering menerima laporan terkait kasus penipuan, terutama yang melibatkan pengerjaan tugas online yang berawal dari scam aplikasi. Modus penipuan ini biasanya berupa tawaran pekerjaan mudah, seperti subscribe, like, atau komentar pada akun YouTube yang telah ditentukan.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Investasi Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar
Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) forum koordinasi OJK dalam penanganan penipuan, mencatat total 44.236 laporan dengan total kerugian mencapai Rp726,6 miliar.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Awas Kena Tipu, Surat Rekrutmen Terbaru KAI Dipastikan Hoax
Selain itu, PEPK OJK juga melaporkan penipuan seperti pembobolan rekening, skimming (pencurian informasi kartu debit atau kredit), phishing (pencurian informasi pribadi), dan social engineering (memanfaatkan keadaan psikologis manusia), menjadi isu teratas dalam layanan pengaduan.
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II Annisa M.A. Mahesa mengaku sering menerima laporan terkait kasus penipuan, terutama yang melibatkan pengerjaan tugas online yang berawal dari scam aplikasi. Modus penipuan ini biasanya berupa tawaran pekerjaan mudah, seperti subscribe, like, atau komentar pada akun YouTube yang telah ditentukan.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Investasi Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar
Lihat Juga :