Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

Kamis, 06 Maret 2025 - 05:30 WIB
loading...
Sudah Benarkah Arah...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SESUNGGUHNYA masih banyak masyarakat menanyakan keberhasilan pemerintah memberantas korupsi , salah satu di antaranya adalah para pelaku bisnis asing dan dalam negeri. Pelaku bisnis asing pada umumnya menyatakan bahwa, peraturan/undang-undang di Indonesia selalu mengalami perubahan-perubahan tanpa diduga, sehingga menghambat kelancaran investasi di Indonesia. Selain itu masalah suap dalam proses perizinan perusahaan memperoleh hak/konsesi atas tanah dan lingkungan hidup juga cukup menyulitkan mereka. Terlebih saat ini, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersemangat mengungkap tuntas korupsi di dalam aktivitas BUMN seperti kasus PT Jiwasraya, kasus PT Timah, dan masih banyak kasus lainnya.

Pemberantasan korupsi yang menjadi ikon dan simbol gerakan reformasi 1998 semula arah pemberantasannya ditujukan terhadap penjeraan pelaku-pelakunya dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi, pendekatan pemidanaan dan rehabilitatif. Akan tetapi disadari pembuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa pembuktian mengenai perbuatan pidananya tidaklah semudah diperkirakan dalam teoritik hukum. Maka, dibuka kemungkinan pelimpahan berkas tuntutan pidana yang tidak ditemukan bukti permulaan cukup mengenai perbuatan pidana, akan tetapi kerugian keuangan negara telah ditemukan secara signifikan, maka pembentuk UU Tipikor membuka celah gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara sebagaimnana telah dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan penuntutan pidana bukan satu-satunya solusi strategi pemberantasan korupsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa strategi penuntutan pidana dan perdata dapat digunakan untuk tujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktik telah terjadi kekeliruan pemahaman Kejaksaan/KPK yang menggunakan strategi penuntutan pidana sebagai satu-saatunya cara pemberantasan korupsi. Sedangkan pembentuk UU Tipikor telah menempatkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan strategi pemberantasan korupsi melalui jalur keperdataan (non-criminal based conviction) sebagaimana dinyatakan bahwa, dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga: Strategi Pemberantasan Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved