Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

Kamis, 06 Maret 2025 - 05:30 WIB
loading...
Sudah Benarkah Arah...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SESUNGGUHNYA masih banyak masyarakat menanyakan keberhasilan pemerintah memberantas korupsi , salah satu di antaranya adalah para pelaku bisnis asing dan dalam negeri. Pelaku bisnis asing pada umumnya menyatakan bahwa, peraturan/undang-undang di Indonesia selalu mengalami perubahan-perubahan tanpa diduga, sehingga menghambat kelancaran investasi di Indonesia. Selain itu masalah suap dalam proses perizinan perusahaan memperoleh hak/konsesi atas tanah dan lingkungan hidup juga cukup menyulitkan mereka. Terlebih saat ini, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersemangat mengungkap tuntas korupsi di dalam aktivitas BUMN seperti kasus PT Jiwasraya, kasus PT Timah, dan masih banyak kasus lainnya.

Pemberantasan korupsi yang menjadi ikon dan simbol gerakan reformasi 1998 semula arah pemberantasannya ditujukan terhadap penjeraan pelaku-pelakunya dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi, pendekatan pemidanaan dan rehabilitatif. Akan tetapi disadari pembuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa pembuktian mengenai perbuatan pidananya tidaklah semudah diperkirakan dalam teoritik hukum. Maka, dibuka kemungkinan pelimpahan berkas tuntutan pidana yang tidak ditemukan bukti permulaan cukup mengenai perbuatan pidana, akan tetapi kerugian keuangan negara telah ditemukan secara signifikan, maka pembentuk UU Tipikor membuka celah gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara sebagaimnana telah dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan penuntutan pidana bukan satu-satunya solusi strategi pemberantasan korupsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa strategi penuntutan pidana dan perdata dapat digunakan untuk tujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktik telah terjadi kekeliruan pemahaman Kejaksaan/KPK yang menggunakan strategi penuntutan pidana sebagai satu-saatunya cara pemberantasan korupsi. Sedangkan pembentuk UU Tipikor telah menempatkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan strategi pemberantasan korupsi melalui jalur keperdataan (non-criminal based conviction) sebagaimana dinyatakan bahwa, dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga: Strategi Pemberantasan Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
Rekomendasi
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved