Membangun Kepercayaan terhadap Crowdfunding

Jum'at, 10 Maret 2023 - 05:39 WIB
loading...
Membangun Kepercayaan...
Edy Supriyono (Foto: Ist)
A A A
Edy Supriyono
Analis Ekonomi Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

DALAM kurun waktu 10 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi di Indonesia rata-rata mencapai 5% per tahunnya. Seiring pertumbuhan ekonomi, peningkatan pengguna internet di Indonesia secara signifikan turut meningkat. Puncaknya Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, yakni 64,8% dari total populasi Indonesia dan tentunya semakin meningkat terus dari tahun ke tahun.

Pengguna internet besar membuka ruang lebar bagi pelaku usaha menumbuhkembangkan usaha melalui teknologi dan internet. Pelaku usaha teknologi seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan lain-lainnya berhasil menciptakan dampak bagi pelaku usaha lain melalui media internet.

Baca Juga: koran-sindo.com

Di sisi lain, muncul dampak dari sektor usaha baru, salah satunya perusahaan bidang teknologi finansial atau fintech. Dengan fintech, maka makin banyak pilihan produk dan layanan keuangan yang tersedia untuk masyarakat, salah satunya layanan urun dana atau crowdfunding sebagai solusi penggalangan dana berbasis online.

Lahirnya crowdfunding lokal, seperti Kitabisa pada 2013 dan Wujudkan pada 2014 memaksa Indonesia mengeluarkan regulasi crowdfunding khusus yang berbasis ekuitas pada 2015. Regulasi tersebut memungkinkan UMKM memperoleh pendanaan mudah dari pemodal individu. Sejak dikeluarkannya regulasi tersebut, layanan crowdfunding lain mulai muncul, seperti Investree, Bizhare, dan lainnya termasuk Santara.

Selain itu, platform crowdfunding dari luar negeri juga masuk pasar Indonesia, seperti Kickstarter, Indiegogo, Seedrs, Crowdo, dan Kiva. Hingga kini, crowdfunding terus berkembang dan dianggap sebagai alternatif pendanaan usaha mikro hingga menengah, termasuk kreator seni dan penggiat startup.

Namun, seiring berjalan waktu, operasional industri crowdfunding mengalami berbagai masalah tentang kepercayaan pemodal terhadap pihak ketiga, yakni platform crowdfunding itu sendiri.

Menurunkan Kepercayaan
Kasus yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap industri crowdfunding menurun adalah kasus yang menyeret perusahaan teknologi urun dana dari PT Santara Daya Inspiratama (Santara). Melalui surat nomor S-231/D.04/2022 tertanggal 8 November dan ditetapkan 19 Desember 2022, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan perintah tindakan tertentu perusahaan teknologi urun dana Santara.

Perintah berupaya larangan untuk menambah jumlah penerbit. Kasus ini menjadi “ramai” salah satunya karena di balik perusahaan Santara terdapat nama tokoh motivator BossmanSontoloyo, yakni Mardigu Wowiek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)