Beredar Kabar Djoko Tjandra Tertangkap, Kejagung: Belum Konfirm
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beredar kabar Kejaksaan Agung ( Kejagung ) berhasil menangkap buronan kasus korupsi terkait hak tagih (cessie) Bank Bali tahun 1999, Djoko S Tjandra.
Djoko Tjandra buron ke luar negeri sejak tahun 2019. Dia melarikan diri ke Papua Nugini sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasusnya.
Dikonfirmasi mengenai kabar yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono mengaku belum menerima informasi tersebut. "Belum ada konfirm," kata Hari kepada SINDOnews, Sabtu (27/6/2020). (Baca juga: Ahmad Sahroni Minta KPK Awasi Ketat Penggunaan Dana Covid-19)
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali. MA memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.
Djoko Tjandra buron ke luar negeri sejak tahun 2019. Dia melarikan diri ke Papua Nugini sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasusnya.
Dikonfirmasi mengenai kabar yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono mengaku belum menerima informasi tersebut. "Belum ada konfirm," kata Hari kepada SINDOnews, Sabtu (27/6/2020). (Baca juga: Ahmad Sahroni Minta KPK Awasi Ketat Penggunaan Dana Covid-19)
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali. MA memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.
(nbs)