Pengacara Sebut Kondisi Istri Ferdy Sambo Mulai Bisa Komunikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi (PC), Arman Hanis mengatakan kliennya masih dalam kondisi trauma berat. Hanya saja, ada perkembangan ke arah membaik pada kondisi Putri.
Dia menuturkan, Putri kini mulai dapat berkomunikasi kembali. “Masih trauma berat tapi untuk hari ini sudah mulai bisa komunikasi walaupun belum lancar,” kata Arman Hanis ketika dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Dari perkembangan kondisi ini, Arman membuka peluang kliennya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjalani asesmen psikologis. Pasalnya, Putri diketahui belum bisa menjalani LPSK sebelumnya lantaran alasan kondisi yang belum mumpuni.
“(Mendatangi LPSK) sedang dikomunikasikan kembali,” tutur dia.
Sebelumnya, LPSK sempat mengagendakan pemanggilan istri Ferdy Sambo terkait permohonan perlindungan yang dilayangkannya. Hanya saja, dalam prosesnya LPSK belum bisa mengabulkan permohonan lantaran Putri belum juga memenuhi panggilan investigasi dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (28/7/2022) silam sempat mengatakan alasan tidak hadirnya P yang juga telah dijadwalkan tes asesmen psikologi, Edwin menyampaikan itu karena kondisinya masih terguncang.
"Kalau dari Ibu P, ada jawaban dari kuasa hukumnya kalau yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan asesmen psikologis kami, karena masih terguncang, namun kuasa hukum Ibu P melampirkan kesimpulan dari psikolog yang sudah memeriksa Ibu P," terang Edwin.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
Dia menuturkan, Putri kini mulai dapat berkomunikasi kembali. “Masih trauma berat tapi untuk hari ini sudah mulai bisa komunikasi walaupun belum lancar,” kata Arman Hanis ketika dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Dari perkembangan kondisi ini, Arman membuka peluang kliennya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjalani asesmen psikologis. Pasalnya, Putri diketahui belum bisa menjalani LPSK sebelumnya lantaran alasan kondisi yang belum mumpuni.
“(Mendatangi LPSK) sedang dikomunikasikan kembali,” tutur dia.
Sebelumnya, LPSK sempat mengagendakan pemanggilan istri Ferdy Sambo terkait permohonan perlindungan yang dilayangkannya. Hanya saja, dalam prosesnya LPSK belum bisa mengabulkan permohonan lantaran Putri belum juga memenuhi panggilan investigasi dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (28/7/2022) silam sempat mengatakan alasan tidak hadirnya P yang juga telah dijadwalkan tes asesmen psikologi, Edwin menyampaikan itu karena kondisinya masih terguncang.
"Kalau dari Ibu P, ada jawaban dari kuasa hukumnya kalau yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan asesmen psikologis kami, karena masih terguncang, namun kuasa hukum Ibu P melampirkan kesimpulan dari psikolog yang sudah memeriksa Ibu P," terang Edwin.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
(rca)