LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat ke Bharada E sebagai Saksi Kunci

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:03 WIB
loading...
LPSK Bisa Berikan Perlindungan...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan, dapat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E meski proses permohonan perlindungan masih berjalan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, dapat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E meski proses permohonan perlindungan masih berjalan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Diketahui proses assesment psikologi Bharada E sudah rampung, namun masih menunggu hasil dari psikolog rujukan LPSK.

Baca juga: Bharada E Menunggu Hasil Keputusan LPSK

Menurut Edwin, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan.

Ia menekankan, perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.

"Ya, kami bisa memberikan perlindungan darurat. Jadi di LPSK ini ada permohonan yang diproses secara reguler, Itu dalam maksimal waktu 30 hari sejak permohonan," kata Edwin saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).

"Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat. Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika dimohonkan sepanjang kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
Tempat Bersejarah yang...
Tempat Bersejarah yang Bisa Dikunjungi untuk Peringati HUT ke-78 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved