LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat ke Bharada E sebagai Saksi Kunci
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, dapat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E meski proses permohonan perlindungan masih berjalan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Diketahui proses assesment psikologi Bharada E sudah rampung, namun masih menunggu hasil dari psikolog rujukan LPSK.
Edwin menjelaskan, perlindungan darurat dapat diputuskan melalui persetujuan dua pimpinan LPSK saja. Sedangkan jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan secara reguler, Edwin menyampaikan itu membutuhkan persetujuan tujuh pimpinan.
"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup dua pimpinan setuju, kita jalan," tegas Edwin.
Kendati demikian untuk saat ini, Edwin menyampaikan situasi Bharada E belum sampai pada tahap terancam jiwanya, sehingga belum ada keputusan perlindungan darurat.
Ia mengungkapkan, jika memang ada ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa si pemohon, maka hari dimana laporan tersebut diterima oleh LPSK, pemohon akan langsung diberikan perlindungan.
"Jadi karena saat ini situasinya (Bharada E) kan tidak ada yang terancam keselamatan jiwanya. Kalau tidak dilindungi terjadi sesuatu hal yang membahayakan. Tapi kalau ada itu, kita bisa yakinkan itu saat hari itu diajukan langsung kita lindungi," tutur Edwin.
Sebelumnya, Edwin juga menyampaikan Bharada E datang bersama kuasa hukumnya, Andreas Nahot juga disertai sejumlah anggota Polri pada Selasa kemarin (2/8/2022). Edwin menegaskan, karena sudah menjalani tes assesment yang ketiga tersebut, Bharada E sudah merampungkan tahapan assesmentnya.
"Iya, Bharada E sudah merampungkan assesmentnya," tegas Edwin kepada MNC Portal melalui pesan singkat.
Diketahui proses assesment psikologi Bharada E sudah rampung, namun masih menunggu hasil dari psikolog rujukan LPSK.
Baca Juga
Edwin menjelaskan, perlindungan darurat dapat diputuskan melalui persetujuan dua pimpinan LPSK saja. Sedangkan jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan secara reguler, Edwin menyampaikan itu membutuhkan persetujuan tujuh pimpinan.
"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup dua pimpinan setuju, kita jalan," tegas Edwin.
Kendati demikian untuk saat ini, Edwin menyampaikan situasi Bharada E belum sampai pada tahap terancam jiwanya, sehingga belum ada keputusan perlindungan darurat.
Ia mengungkapkan, jika memang ada ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa si pemohon, maka hari dimana laporan tersebut diterima oleh LPSK, pemohon akan langsung diberikan perlindungan.
"Jadi karena saat ini situasinya (Bharada E) kan tidak ada yang terancam keselamatan jiwanya. Kalau tidak dilindungi terjadi sesuatu hal yang membahayakan. Tapi kalau ada itu, kita bisa yakinkan itu saat hari itu diajukan langsung kita lindungi," tutur Edwin.
Sebelumnya, Edwin juga menyampaikan Bharada E datang bersama kuasa hukumnya, Andreas Nahot juga disertai sejumlah anggota Polri pada Selasa kemarin (2/8/2022). Edwin menegaskan, karena sudah menjalani tes assesment yang ketiga tersebut, Bharada E sudah merampungkan tahapan assesmentnya.
"Iya, Bharada E sudah merampungkan assesmentnya," tegas Edwin kepada MNC Portal melalui pesan singkat.