LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat ke Bharada E sebagai Saksi Kunci

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:03 WIB
loading...
LPSK Bisa Berikan Perlindungan...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan, dapat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E meski proses permohonan perlindungan masih berjalan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, dapat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E meski proses permohonan perlindungan masih berjalan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Diketahui proses assesment psikologi Bharada E sudah rampung, namun masih menunggu hasil dari psikolog rujukan LPSK.

Baca juga: Bharada E Menunggu Hasil Keputusan LPSK

Menurut Edwin, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan.

Ia menekankan, perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.

"Ya, kami bisa memberikan perlindungan darurat. Jadi di LPSK ini ada permohonan yang diproses secara reguler, Itu dalam maksimal waktu 30 hari sejak permohonan," kata Edwin saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).

"Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat. Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika dimohonkan sepanjang kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," tambahnya.

Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob

Edwin menjelaskan, perlindungan darurat dapat diputuskan melalui persetujuan dua pimpinan LPSK saja. Sedangkan jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan secara reguler, Edwin menyampaikan itu membutuhkan persetujuan tujuh pimpinan.

"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup dua pimpinan setuju, kita jalan," tegas Edwin.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan
Anggaran LPSK Dipangkas...
Anggaran LPSK Dipangkas 62%, Pegawai Dorong Moratorium Layanan Perlindungan
Anggaran Dipangkas,...
Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Sulit Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban
Terlibat di Kasus Ferdy...
Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Ipda Rudy Soik, Polisi...
Ipda Rudy Soik, Polisi yang Dipecat Polda NTT Gegara Bongkar Mafia BBM Datangi LPSK
Rekomendasi
Bank Jatim dan Pemkab...
Bank Jatim dan Pemkab Trenggalek Launching Zona KHAS Pasar Pon
5 Fakta Viralnya Foto...
5 Fakta Viralnya Foto AI Donald Trump sebagai Paus, Netizen Sebut Anti Kristus
Oshom Bali, Paduan Ekslusif...
Oshom Bali, Paduan Ekslusif Seni dan Alam di Kota Kreatif Nuanu
Berita Terkini
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Prabowo Hadiri Halalbihalal...
Prabowo Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD, Ada Try Sutrisno dan Luhut
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Infografis
Dua Skenario HUT ke-79...
Dua Skenario HUT ke-79 RI: Bisa di Jakarta dan IKN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved