LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat ke Bharada E sebagai Saksi Kunci
loading...

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan, dapat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E meski proses permohonan perlindungan masih berjalan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, dapat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E meski proses permohonan perlindungan masih berjalan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Diketahui proses assesment psikologi Bharada E sudah rampung, namun masih menunggu hasil dari psikolog rujukan LPSK.
Baca juga: Bharada E Menunggu Hasil Keputusan LPSK
Menurut Edwin, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan.
Ia menekankan, perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.
"Ya, kami bisa memberikan perlindungan darurat. Jadi di LPSK ini ada permohonan yang diproses secara reguler, Itu dalam maksimal waktu 30 hari sejak permohonan," kata Edwin saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).
"Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat. Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika dimohonkan sepanjang kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," tambahnya.
Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob
Edwin menjelaskan, perlindungan darurat dapat diputuskan melalui persetujuan dua pimpinan LPSK saja. Sedangkan jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan secara reguler, Edwin menyampaikan itu membutuhkan persetujuan tujuh pimpinan.
"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup dua pimpinan setuju, kita jalan," tegas Edwin.
Diketahui proses assesment psikologi Bharada E sudah rampung, namun masih menunggu hasil dari psikolog rujukan LPSK.
Baca juga: Bharada E Menunggu Hasil Keputusan LPSK
Menurut Edwin, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan.
Ia menekankan, perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.
"Ya, kami bisa memberikan perlindungan darurat. Jadi di LPSK ini ada permohonan yang diproses secara reguler, Itu dalam maksimal waktu 30 hari sejak permohonan," kata Edwin saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).
"Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat. Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika dimohonkan sepanjang kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," tambahnya.
Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob
Edwin menjelaskan, perlindungan darurat dapat diputuskan melalui persetujuan dua pimpinan LPSK saja. Sedangkan jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan secara reguler, Edwin menyampaikan itu membutuhkan persetujuan tujuh pimpinan.
"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup dua pimpinan setuju, kita jalan," tegas Edwin.
Lihat Juga :