Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob

Minggu, 31 Juli 2022 - 20:17 WIB
loading...
Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A A A
JAKARTA - Polri menarik kembali Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Korps Barigade Mobil ( Brimob ). Bharada E terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Prompam Polri Irjan Ferdy Sambo.

"Ya, karena sebagai saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Marbes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (31/7/2022).

Nama Bharada E santer disebut tatkala ada peristiwa penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia diduga terlibat baku tembak dengan rekannya, Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.



Atas insiden itu, Brigadir J tewas di tempat. Kasus ini menjadi perhatian publik.

Bharada E meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun hingga kini LPSK belum menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan Bharada E karena masih menunggu laporan hasil asesmen dan investigasi.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak. "Iya masih menunggu laporannya dari psikolog," ujarnya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: Fakta dan Profil Bharada E, Penembak Jitu yang Terlibat Kasus Brigadir J

Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. "Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan iktikad baik atau tidak," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)