LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat ke Bharada E sebagai Saksi Kunci

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:03 WIB
loading...
LPSK Bisa Berikan Perlindungan...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan, dapat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E meski proses permohonan perlindungan masih berjalan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, dapat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E meski proses permohonan perlindungan masih berjalan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Diketahui proses assesment psikologi Bharada E sudah rampung, namun masih menunggu hasil dari psikolog rujukan LPSK.



Edwin menjelaskan, perlindungan darurat dapat diputuskan melalui persetujuan dua pimpinan LPSK saja. Sedangkan jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan secara reguler, Edwin menyampaikan itu membutuhkan persetujuan tujuh pimpinan.

"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup dua pimpinan setuju, kita jalan," tegas Edwin.

Kendati demikian untuk saat ini, Edwin menyampaikan situasi Bharada E belum sampai pada tahap terancam jiwanya, sehingga belum ada keputusan perlindungan darurat.

Ia mengungkapkan, jika memang ada ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa si pemohon, maka hari dimana laporan tersebut diterima oleh LPSK, pemohon akan langsung diberikan perlindungan.

"Jadi karena saat ini situasinya (Bharada E) kan tidak ada yang terancam keselamatan jiwanya. Kalau tidak dilindungi terjadi sesuatu hal yang membahayakan. Tapi kalau ada itu, kita bisa yakinkan itu saat hari itu diajukan langsung kita lindungi," tutur Edwin.

Sebelumnya, Edwin juga menyampaikan Bharada E datang bersama kuasa hukumnya, Andreas Nahot juga disertai sejumlah anggota Polri pada Selasa kemarin (2/8/2022). Edwin menegaskan, karena sudah menjalani tes assesment yang ketiga tersebut, Bharada E sudah merampungkan tahapan assesmentnya.

"Iya, Bharada E sudah merampungkan assesmentnya," tegas Edwin kepada MNC Portal melalui pesan singkat.

Edwin juga menyampaikan Bharada E hadir pada hari Selasa tersebut guna menyelesaikan proses assesment ketiganya di kantor LPSK. "Dia sudah tiga kali menjalani asesmen psikologis. Jadi ini yang terakhir," ujar Edwin.

Edwin menyampaikan Bharada E menjalani tes assesmentnya mulai dari pukul 10.00 WIB hingga sekira pukul 14.00 WIB. Menurut Edwin, selama proses assesment ketiganya tersebut, Bharada E sempat beristirahat selama 30 menit.

"Bharada E jalani tes Assesmentnya mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Dia istirahat kurang lebih setengah jam," kata Edwin.

Kendati demikian, lanjut Edwin, LPSK akan meminta keterangan dari pihak penyidik terkait informasi penanganan perkara. Kedepannya, Edwin menyampaikan LPSK akan membandingkan keterangan dari Bharada E dan juga penyidik.

"Kami akan minta keterangan penyidik terkait proses hukumnya dan mengkomparasi keterangan pemohon," jelas Edwin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0865 seconds (0.1#10.140)