Memahami Perbedaan Arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Rabu, 03 Agustus 2022 - 04:06 WIB
loading...
Memahami Perbedaan Arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup perlu diketahui dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya bagi siswa-siswi dan mahasiswa. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup perlu diketahui dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya bagi siswa-siswi dan mahasiswa. Dilansir dari situs e-modul Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pancasila terdiri dari dua suku kata, yaitu panca dan sila.

Panca memiliki arti lima dan sila berarti dasar. Secara keseluruhan Pancasila berarti lima dasar dari negara Indonesia. Sila-sila di Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Diketahui, setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 merupakan Hari Lahir Pancasila.





Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, kemenkeu.go.id, pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.

Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada dengan lahirnya lima sila tersebut.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa buat bangsa Indonesia. Berikut perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup:



1. Pancasila sebagai dasar negara
Dilansir dari situs ppkn.co.id, disebutkan bahwa salah satu dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pembukaan UUD pada Alenia ke-4 tahun 1945 yang menyatakan bahwa adanya sebuah pembentukan dalam pemerintahan di Indonesia yakni dapat didasarkan pada Pancasila. Selain itu, Keputusan Presiden pada 5 Juli 1959 yang menekankan bahwa revisi UUD 1945 berarti adopsi Pancasila sebagai ideologi negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8547 seconds (0.1#10.140)