'Research University' dan Tuntutan Kinerja Profesor
loading...
A
A
A
Sejatinya sejak 2017, peneliti tidak lagi disibukkan membuat laporan keuangan penelitian yang rumit. Bila dulu kegiatan penelitian masuk ke dalam materi Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (B/J), terhitung sejak 2017 penelitian tidak lagi masuk dalam pengadaan B/J. Apakah benar peneliti sekarang bisa fokus pada substansi penelitiannya dan tidak lagi dibebani laporan keuangan yang njlimet? Wallahu a’lam.
Baca Juga: koran-sindo.com
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)