'Research University' dan Tuntutan Kinerja Profesor

Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Sejatinya sejak 2017, peneliti tidak lagi disibukkan membuat laporan keuangan penelitian yang rumit. Bila dulu kegiatan penelitian masuk ke dalam materi Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (B/J), terhitung sejak 2017 penelitian tidak lagi masuk dalam pengadaan B/J. Apakah benar peneliti sekarang bisa fokus pada substansi penelitiannya dan tidak lagi dibebani laporan keuangan yang njlimet? Wallahu a’lam.

Baca Juga: koran-sindo.com

(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)