Empat Tersangka ACT Tak Ditahan, Bareskrim: Diputuskan Usai Diperiksa Jumat Pekan Ini
Selasa, 26 Juli 2022 - 15:38 WIB
loading...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut pada Jumat pekan ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut pada Jumat pekan ini. "Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Fantastis! Ini Besaran Gaji Mantan dan Presiden ACT
Whisnu menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya akan ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Betul (akan ditentukan)," ujar Whisnu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Belum Ditahan
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut pada Jumat pekan ini. "Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Fantastis! Ini Besaran Gaji Mantan dan Presiden ACT
Whisnu menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya akan ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Betul (akan ditentukan)," ujar Whisnu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Belum Ditahan
Lihat Juga :