Jadi Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Belum Ditahan
Senin, 25 Juli 2022 - 19:09 WIB
loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan belum memutuskan apakah menahan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan belum memutuskan apakah menahan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar . Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Senin (25/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, polisi juga menetapkan Pengurus ACT Hariyana Hermain dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari, sebagai tersangka.
Helfi menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT dari pihak Boeing, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212.
"Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Senin (25/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, polisi juga menetapkan Pengurus ACT Hariyana Hermain dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari, sebagai tersangka.
Helfi menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT dari pihak Boeing, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212.
Lihat Juga :