Menakar Efektifitas PP 99
Senin, 27 April 2020 - 07:15 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
Dindin Sudirman
Alumnus Pascasarjana Kriminologi UI, Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Hari ini, 27 April 2020, genap 56 tahun usia Pemasyarakatan Indonesia. Reintegrasisosial ditetapkan sebagai tujuan pemasyarakatan, yang kemudian ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Di usia 56 tahun ini, berbagai kelemahan masih dihadapi oleh Pemasyarakatan. Publik pun belum memahami dengan baik apa yang dilakukan dan apa pula tujuan dari Pemasyarakatan. Hal terbesar yang masih mengganjal adalah kuatnya sentimen menghukum dan kuatnya keinginan membuat derita.
Tahun 1999, melalui PP Nomor 32, telah diatur ketentuan tentang pemenuhan hak warga binaan yang menerjemahkan lebih jauh ketentuan dalam UU Pemasyarakatan. Namun di tahun 2012, PP ini diubah untuk kedua kalinya menjadi PP Nomor 99. Perdebatan tentang PP 99 ini terakhir kali muncul saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 yang mempercepat pengeluaran narapidana melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mencegah penyebaran virus corona. PP 99 menurut para praktisi dianggap sebagai latar terjadinya turbulensi berupa kerusuhan beruntun sejak PP tersebut diberlakukan. Sebenarnya apa yang menjadi persoalan di dalam PP 99 ini?
Pemasyarakatan Sebagai Pelaksana Pidana
Sistem Pemasyarakatan dipengaruhi oleh aliran hukum Neo Klasik, seperti yang dinyatakan di dalam pertimbangan sosiologis dan filosofis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan balas dendam dan penjeraan, dipandang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pemasyarakatan bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk mengulangi kejahatan dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggungjawab.
Undang Undang Pemasyarakatan pada dasarnya hukum pelaksanaan pidana (Hukum Penitensier), yang merupakan sebahagian dari hokum positif, yaitu bagian yang menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi itu dirasakan oleh si pelanggar dan cara serta tempat sanksi itu dilaksanakan. Pelaksanaan hokum penitensier tidak terlepas dari hokum pidana. Hubungan keduanya adalah bahwa segala pidana (straf) ataupun tindakan (matregel) yang diberikan oleh KUHP bagi si pelanggarnya itu diatur bagaimana pelaksanaannya oleh hukum penitensier.
Alumnus Pascasarjana Kriminologi UI, Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Hari ini, 27 April 2020, genap 56 tahun usia Pemasyarakatan Indonesia. Reintegrasisosial ditetapkan sebagai tujuan pemasyarakatan, yang kemudian ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Di usia 56 tahun ini, berbagai kelemahan masih dihadapi oleh Pemasyarakatan. Publik pun belum memahami dengan baik apa yang dilakukan dan apa pula tujuan dari Pemasyarakatan. Hal terbesar yang masih mengganjal adalah kuatnya sentimen menghukum dan kuatnya keinginan membuat derita.
Tahun 1999, melalui PP Nomor 32, telah diatur ketentuan tentang pemenuhan hak warga binaan yang menerjemahkan lebih jauh ketentuan dalam UU Pemasyarakatan. Namun di tahun 2012, PP ini diubah untuk kedua kalinya menjadi PP Nomor 99. Perdebatan tentang PP 99 ini terakhir kali muncul saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 yang mempercepat pengeluaran narapidana melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mencegah penyebaran virus corona. PP 99 menurut para praktisi dianggap sebagai latar terjadinya turbulensi berupa kerusuhan beruntun sejak PP tersebut diberlakukan. Sebenarnya apa yang menjadi persoalan di dalam PP 99 ini?
Pemasyarakatan Sebagai Pelaksana Pidana
Sistem Pemasyarakatan dipengaruhi oleh aliran hukum Neo Klasik, seperti yang dinyatakan di dalam pertimbangan sosiologis dan filosofis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan balas dendam dan penjeraan, dipandang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pemasyarakatan bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk mengulangi kejahatan dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggungjawab.
Undang Undang Pemasyarakatan pada dasarnya hukum pelaksanaan pidana (Hukum Penitensier), yang merupakan sebahagian dari hokum positif, yaitu bagian yang menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi itu dirasakan oleh si pelanggar dan cara serta tempat sanksi itu dilaksanakan. Pelaksanaan hokum penitensier tidak terlepas dari hokum pidana. Hubungan keduanya adalah bahwa segala pidana (straf) ataupun tindakan (matregel) yang diberikan oleh KUHP bagi si pelanggarnya itu diatur bagaimana pelaksanaannya oleh hukum penitensier.
Lihat Juga :