Menakar Efektifitas PP 99

Senin, 27 April 2020 - 07:15 WIB
loading...
Menakar Efektifitas...
Foto/SINDOnews
A A A
Dindin Sudirman
Alumnus Pascasarjana Kriminologi UI, Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Hari ini, 27 April 2020, genap 56 tahun usia Pemasyarakatan Indonesia. Reintegrasisosial ditetapkan sebagai tujuan pemasyarakatan, yang kemudian ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Di usia 56 tahun ini, berbagai kelemahan masih dihadapi oleh Pemasyarakatan. Publik pun belum memahami dengan baik apa yang dilakukan dan apa pula tujuan dari Pemasyarakatan. Hal terbesar yang masih mengganjal adalah kuatnya sentimen menghukum dan kuatnya keinginan membuat derita.

Tahun 1999, melalui PP Nomor 32, telah diatur ketentuan tentang pemenuhan hak warga binaan yang menerjemahkan lebih jauh ketentuan dalam UU Pemasyarakatan. Namun di tahun 2012, PP ini diubah untuk kedua kalinya menjadi PP Nomor 99. Perdebatan tentang PP 99 ini terakhir kali muncul saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 yang mempercepat pengeluaran narapidana melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mencegah penyebaran virus corona. PP 99 menurut para praktisi dianggap sebagai latar terjadinya turbulensi berupa kerusuhan beruntun sejak PP tersebut diberlakukan. Sebenarnya apa yang menjadi persoalan di dalam PP 99 ini?

Pemasyarakatan Sebagai Pelaksana Pidana

Sistem Pemasyarakatan dipengaruhi oleh aliran hukum Neo Klasik, seperti yang dinyatakan di dalam pertimbangan sosiologis dan filosofis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan balas dendam dan penjeraan, dipandang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pemasyarakatan bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk mengulangi kejahatan dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggungjawab.

Undang Undang Pemasyarakatan pada dasarnya hukum pelaksanaan pidana (Hukum Penitensier), yang merupakan sebahagian dari hokum positif, yaitu bagian yang menentukan jenis sanksi atas pelanggaran, beratnya sanksi, lamanya sanksi itu dirasakan oleh si pelanggar dan cara serta tempat sanksi itu dilaksanakan. Pelaksanaan hokum penitensier tidak terlepas dari hokum pidana. Hubungan keduanya adalah bahwa segala pidana (straf) ataupun tindakan (matregel) yang diberikan oleh KUHP bagi si pelanggarnya itu diatur bagaimana pelaksanaannya oleh hukum penitensier.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Prof Henry Indraguna:...
Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Polemik Bandara IMIP,...
Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Inilah Sosok Aipda Brian...
Inilah Sosok Aipda Brian Marpaung, Polisi Viral di TikTok usai Hibur Para Tahanan
Rekomendasi
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved