Pengamat: Kepercayaan terhadap KPK Belum Naik Signifikan
Rabu, 01 Maret 2023 - 16:10 WIB
loading...
Kepercayaan publik terhadap KPK dinilai belum pulih benar pascar ditetapkannya UU No 19/2019. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum naik secara signifikan. Penilaian ini disampaikan Zainal Arifin Mochtar, pakar Hukum Tata Negara UGM berdasarkan hasil jejak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Hasil survei LSI pada 10-17 Februari 2023 menempatkan KPK sebagai lembaga paling dipercaya dalam memberantas korupsi dengan 71%. Di posisi kedua, Kejagung dengan 69%. Zainal merasa hasil survei akan berbeda bila menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
"Saya kira bisa jadi akan mempengaruhi itu, karena IPK Indonesia kemarin turun sangat luar biasa, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia pasca reformasi. Dan sangat banyak faktor sebenarnya yang mempengarugi kenapa IPK Indonesia terjun bebas, misalnya salah satu faktor adalah KPK sebenarnya," tutur Zainal.
Baca juga: Survei LSI: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Masyarakat
Dia pun membeberkan, IPK Indonesia sempat melonjak lewat keberadaan KPK pada 2002. Namun nilai tersebut semakin terdegradasi pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diberlakukan.
Hasil survei LSI pada 10-17 Februari 2023 menempatkan KPK sebagai lembaga paling dipercaya dalam memberantas korupsi dengan 71%. Di posisi kedua, Kejagung dengan 69%. Zainal merasa hasil survei akan berbeda bila menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
"Saya kira bisa jadi akan mempengaruhi itu, karena IPK Indonesia kemarin turun sangat luar biasa, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia pasca reformasi. Dan sangat banyak faktor sebenarnya yang mempengarugi kenapa IPK Indonesia terjun bebas, misalnya salah satu faktor adalah KPK sebenarnya," tutur Zainal.
Baca juga: Survei LSI: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Masyarakat
Dia pun membeberkan, IPK Indonesia sempat melonjak lewat keberadaan KPK pada 2002. Namun nilai tersebut semakin terdegradasi pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diberlakukan.
Lihat Juga :