Jangan Keliru! Ini Perbedaan Komcad dan Wajib Militer

Minggu, 24 Juli 2022 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Siapa pun dengan latar belakang apa saja bisa mendaftar menjadi anggota Komcad. Bagi mereka yang lulus seleksi, akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan milik TNI, baik TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainnya. Negara juga menjamin peserta tetap mendapatkan hak-hak profesinya selama mengikuti pelatihan Komcad.

Berikut ini syarat mendaftar menjadi anggota Komcad:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia pada NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri

Lampiran persyaratan:
1. Surat lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Ijazah Pendidikan Terakhir
7. Foto ukurang 4x6 cm latar belakang merah
8. Surat Keterangan Sehat
9. Daftar Riwayat Hidup
10. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti dasar kemiliteran

Langkah-langkah mendaftar Anggota Komcad:
1. Kunjungi link komcad.kemhan.go.id atau unduh aplikasi Komcad Kemhan di Android atau IOS
2. Buat akun. Masukkan data: Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Email, Nomor Telepon, Kata Sandi
3. Verifikasi Email (pendaftar akan mendapatkan link verifikasi di email yang didaftarkan
4. Login (masuk ke dalam sistem pendaftaran Komcad menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan
5. Klik tombol Daftar Sekarang
6. Isi form pendaftaran yang terdiri dari: Data diri, Pendidikan Diri, Prestasi, Profesi, Organisasi, Dokumen
7. Klim tombol Kirim
8. Selamat Anda berhasil melakukan pendaftaran personel Komcad

Demikian penjelasan mengenai perbedaan Komcad dan wajib militer. Semoga bermanfaat.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)