Jangan Keliru! Ini Perbedaan Komcad dan Wajib Militer

Minggu, 24 Juli 2022 - 06:30 WIB
loading...
Jangan Keliru! Ini Perbedaan...
Kasdam VI/Mulawarman Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan memimpin upacara pembukaan Latsarmil Komcad tahun 2022 di lapangan Kejujuran Rindam VI/Mlw, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 30 Mei 2022. FOTO/DOK.TNI
A A A
JAKARTA - Perbedaan komcad dan wajib militer perlu diketahui oleh warga negara Indonesia. Sekilas terkesan memiliki makna yang sama tapi ternyata terdapat perbedaan mendasar antarkeduanya.

Mengutip keterangan di situs PPDI Kementerian Pertahanan, Komcad yang merupakan singkatan dari Komponen Cadangan bukanlah wajib militer. Komcad adalah program sukarela yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad bisa dikerahkan untuk mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi nanti sistemnya Komponen Cadangan," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada wartawan pada Januari 2020. Pernyataan tersebut merespons isu akan diterapkannya wajib militer di Indonesia kala itu.



Dari penjelasan itu diketahui bahwa perbedaan mendasar dari Komcad dan wajib militer ada pada kesediaan diri. Dalam program wajib militer, negara mengharuskan setiap warganya, terutama pria berusia 18-27 tahun, menyandang senjata, menjadi anggota tentara, dan mengikuti pendidikan militer untuk meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan orang itu sendiri.Adapun sistemKomcad didasarkan pada kesukarelaan warga negara mengikuti pendidikan militer. Warga yang ingin masuk dalam komponen cadangan bisa mendaftar untuk mengikuti pelatihan.

Beberapa negara hingga saat ini masih menjalankan wajib militer. Antara lain Kuba, Kolombia, Angola, Eritrea, Sudan Selatan, Finlandia, Austria, Swiss, Timur Tengah, Israel, Vietnam, Laos, Korea Utara, dan Korea Selatan. Adapun sistem Komcad antara lain diterapkan oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura.

Dalam penjelasan yang dilansir laman Kemhan, Komcad terbagi menjadi empat. Masing-masing Komcad Sumber Daya Manusia (SDM), Komcad Sumber Daya Alam (SDA), Komcad Sumber Daya Buatan, dan Komcad Sarana Prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.

"Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR untuk kepentingan pertahanan negara," tulis Kemhan dikutip, Minggu (24/7/2022).

Baca juga: 500 Peserta Ikuti Latsarmil Komcad Matra Udara, Prabowo: Memadukan Pertahanan Militer-Nonmiliter!

Cara Mendaftar Menjadi Anggota Komcad
Cara mendaftar menjadi anggota Komcad cukup mudah. Bagi warga negara yang berminat bisa mendaftar melalui situs resmi yang telah disediakan, yakni komcad.kemhan.go.id. Atau juga bisa melalui aplikasi Komcad Kemhan yang bisa diunduh di Google Play dan App Store.

Siapa pun dengan latar belakang apa saja bisa mendaftar menjadi anggota Komcad. Bagi mereka yang lulus seleksi, akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan milik TNI, baik TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainnya. Negara juga menjamin peserta tetap mendapatkan hak-hak profesinya selama mengikuti pelatihan Komcad.

Berikut ini syarat mendaftar menjadi anggota Komcad:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia pada NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri

Lampiran persyaratan:
1. Surat lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Ijazah Pendidikan Terakhir
7. Foto ukurang 4x6 cm latar belakang merah
8. Surat Keterangan Sehat
9. Daftar Riwayat Hidup
10. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti dasar kemiliteran

Langkah-langkah mendaftar Anggota Komcad:
1. Kunjungi link komcad.kemhan.go.id atau unduh aplikasi Komcad Kemhan di Android atau IOS
2. Buat akun. Masukkan data: Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Email, Nomor Telepon, Kata Sandi
3. Verifikasi Email (pendaftar akan mendapatkan link verifikasi di email yang didaftarkan
4. Login (masuk ke dalam sistem pendaftaran Komcad menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan
5. Klik tombol Daftar Sekarang
6. Isi form pendaftaran yang terdiri dari: Data diri, Pendidikan Diri, Prestasi, Profesi, Organisasi, Dokumen
7. Klim tombol Kirim
8. Selamat Anda berhasil melakukan pendaftaran personel Komcad

Demikian penjelasan mengenai perbedaan Komcad dan wajib militer. Semoga bermanfaat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Telkomsel-Republikorp...
Telkomsel-Republikorp Perkuat Teknologi Komunikasi Pertahanan Nasional
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Kumpulkan Panglima hingga...
Kumpulkan Panglima hingga Purnawirawan Jenderal TNI, Sjafrie: Saya akan Sampaikan Satu Hal Esensial
Negara NATO Ini Kehabisan...
Negara NATO Ini Kehabisan Pria untuk Wajib Militer
Militer Kanada Hadapi...
Militer Kanada Hadapi Spiral Kematian selama Beberapa Dekade, Tahun Ini Mulai Bangkit
Program Istirahat Sejenak...
Program Istirahat Sejenak dari Istri Dongkrak Pendaftar Wajib Militer Thailand hingga 105 Persen
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
Berita Terkini
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved