KPU Pastikan Bawaslu Mendapat Hak Akses Sipol Pemilu 2024

Sabtu, 23 Juli 2022 - 17:39 WIB
loading...
KPU Pastikan Bawaslu...
Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan Bawaslu mendapat akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan hak akses bagi Bawaslu selaku pengawas pendaftaran partai politik via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan keterlibatan Bawaslu ini juga diikutsertakan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk KPU se-Indonesia terkait pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Menurut Hasyim, keterlibatan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menerima pengaduan peserta pemilu nantinya harus terukur. Untuk itu, Hasyim menilai hak akses Sipol bagi kedua penyelenggara pemilu tersebut menjadi penting untuk diberikan.

Baca juga: KPU Sebut 45 Partai Politik Telah Mengunggah Data di Sipol

"Iya. nanti malam juga Bawaslu DKPP kita berikan kesempatan untuk memberikan pengarahan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di acara Bimtek ini. Supaya kita juga punya rambu-rambu bahwa aturan seperti ini, Standard Operating Prosedur (SOP) seperti ini, supaya teman-teman Bawaslu dan DKPP ketika mengawasi menerima pengaduan juga terukur," jelas Hasyim, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022

Hasyim juga menuturkan peran Bawaslu sebagai rekan penyelenggara pemilu dapat mengimbangi kerja instrumen KPU yang tengah berjalan. "Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah Sipol maka KPU juga akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu," tutur Hasyim.

Untuk itu, Hasyim menilai peran Bawaslu menjadi penting bagi fungsi Sipol guna menjalankan tahapan pemilu kedepannya. Dalam kesempatan itu, Hasyim pun menjelaskan bagaimana sistem kerja Sipol yang digunakan untuk memberikan akses pendaftaran bagi parpol. "Jadi Sipol ada beberapa fungsi, ada fungsi create, fungsi read, ada fungsi upload, delete dan ada fungsi edit," terang Hasyim.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan sejumlah catatan potensi pelanggaran yang harus diantisipasi oleh KPU jelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada awal Agustus mendatang.

Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh anggota Bawaslu Puadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada 12-14 Juli 2022.

Puadi menyebut ada beberapa catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya. "Dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran," ujar Puadi, Rabu 13 Juli 2022.

Selain catatan Bawaslu pada pemilu sebelumnya, Puadi menyampaikan lembaganya juga memiliki catatan lain yang berpotensi menjadi persoalan. Pertama, eksistensi Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.

"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved