KPU Pastikan Bawaslu Mendapat Hak Akses Sipol Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan hak akses bagi Bawaslu selaku pengawas pendaftaran partai politik via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai peserta Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan keterlibatan Bawaslu ini juga diikutsertakan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk KPU se-Indonesia terkait pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
Menurut Hasyim, keterlibatan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menerima pengaduan peserta pemilu nantinya harus terukur. Untuk itu, Hasyim menilai hak akses Sipol bagi kedua penyelenggara pemilu tersebut menjadi penting untuk diberikan.
"Iya. nanti malam juga Bawaslu DKPP kita berikan kesempatan untuk memberikan pengarahan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di acara Bimtek ini. Supaya kita juga punya rambu-rambu bahwa aturan seperti ini, Standard Operating Prosedur (SOP) seperti ini, supaya teman-teman Bawaslu dan DKPP ketika mengawasi menerima pengaduan juga terukur," jelas Hasyim, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim juga menuturkan peran Bawaslu sebagai rekan penyelenggara pemilu dapat mengimbangi kerja instrumen KPU yang tengah berjalan. "Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah Sipol maka KPU juga akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu," tutur Hasyim.
Untuk itu, Hasyim menilai peran Bawaslu menjadi penting bagi fungsi Sipol guna menjalankan tahapan pemilu kedepannya. Dalam kesempatan itu, Hasyim pun menjelaskan bagaimana sistem kerja Sipol yang digunakan untuk memberikan akses pendaftaran bagi parpol. "Jadi Sipol ada beberapa fungsi, ada fungsi create, fungsi read, ada fungsi upload, delete dan ada fungsi edit," terang Hasyim.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan sejumlah catatan potensi pelanggaran yang harus diantisipasi oleh KPU jelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada awal Agustus mendatang.
Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh anggota Bawaslu Puadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada 12-14 Juli 2022.
Puadi menyebut ada beberapa catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya. "Dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran," ujar Puadi, Rabu 13 Juli 2022.
Selain catatan Bawaslu pada pemilu sebelumnya, Puadi menyampaikan lembaganya juga memiliki catatan lain yang berpotensi menjadi persoalan. Pertama, eksistensi Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.
"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.
Hasyim menjelaskan keterlibatan Bawaslu ini juga diikutsertakan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk KPU se-Indonesia terkait pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
Menurut Hasyim, keterlibatan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menerima pengaduan peserta pemilu nantinya harus terukur. Untuk itu, Hasyim menilai hak akses Sipol bagi kedua penyelenggara pemilu tersebut menjadi penting untuk diberikan.
"Iya. nanti malam juga Bawaslu DKPP kita berikan kesempatan untuk memberikan pengarahan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di acara Bimtek ini. Supaya kita juga punya rambu-rambu bahwa aturan seperti ini, Standard Operating Prosedur (SOP) seperti ini, supaya teman-teman Bawaslu dan DKPP ketika mengawasi menerima pengaduan juga terukur," jelas Hasyim, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim juga menuturkan peran Bawaslu sebagai rekan penyelenggara pemilu dapat mengimbangi kerja instrumen KPU yang tengah berjalan. "Untuk Bawaslu karena ini rekan kerja kita ya pada kerja KPU dalam pengawasan dan mengawasi karena salah satu instrumen yang digunakan KPU adalah Sipol maka KPU juga akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu," tutur Hasyim.
Untuk itu, Hasyim menilai peran Bawaslu menjadi penting bagi fungsi Sipol guna menjalankan tahapan pemilu kedepannya. Dalam kesempatan itu, Hasyim pun menjelaskan bagaimana sistem kerja Sipol yang digunakan untuk memberikan akses pendaftaran bagi parpol. "Jadi Sipol ada beberapa fungsi, ada fungsi create, fungsi read, ada fungsi upload, delete dan ada fungsi edit," terang Hasyim.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan sejumlah catatan potensi pelanggaran yang harus diantisipasi oleh KPU jelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada awal Agustus mendatang.
Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh anggota Bawaslu Puadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada 12-14 Juli 2022.
Puadi menyebut ada beberapa catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya. "Dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran," ujar Puadi, Rabu 13 Juli 2022.
Selain catatan Bawaslu pada pemilu sebelumnya, Puadi menyampaikan lembaganya juga memiliki catatan lain yang berpotensi menjadi persoalan. Pertama, eksistensi Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.
"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.
(cip)