Mantan Ketua MK Sebut Irman Gusman Berhak Ajukan Gugatan Pemilu DPD Dapil Sumbar
loading...

Irman Gusman dinilai memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK meski hanya sebagai bakal calon anggota DPD di Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai Irman Gusman memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK meski hanya sebagai bakal calon anggota DPD di Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar hukum karena menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di pemilu.
Hamdan menjelaskan, dalam kasus ini sebenarnya tidak ada alasan KPU untuk mencoret nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar) di Pemilu 2024. "Terbukti ketika dibawa ke PTUN bahwa pencoretan itu tidak sah, dikabulkan PTUN. Dan sudah ada perintah dari PTUN untuk mencantumkan nama Irman Gusman di DCT tapi KPU tidak mau melaksanakannya," kata Hamdan, Kamis (10/5/2024).
Tidak itu saja, kata Hamdan, PTUN juga membatalkan SK KPU DCT Pemilu DPD dapil Sumbar karena tidak mencantumkan nama Irman. "Dan karena tidak melaksanakan putusan PTUN itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjauhkan sanksi teguran keras kepada seluruh anggota KPU," ujarnya.
Baca juga: Buntut Laporan Irman Gusman, DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya
Dari proses-proses itu, menurut Hamdan, pencoretan nama Irman secara nyata menghalang-halangi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Dalam kasus seperti ini, jika dikaitkan dengan legal standing Irman Gusman menggugat ke MK, menurut Hamdan, permohonan pemohon banyak yang dikabulkan.
Hamdan menjelaskan, dalam kasus ini sebenarnya tidak ada alasan KPU untuk mencoret nama Irman Gusman dari DCT Pemilu DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar) di Pemilu 2024. "Terbukti ketika dibawa ke PTUN bahwa pencoretan itu tidak sah, dikabulkan PTUN. Dan sudah ada perintah dari PTUN untuk mencantumkan nama Irman Gusman di DCT tapi KPU tidak mau melaksanakannya," kata Hamdan, Kamis (10/5/2024).
Tidak itu saja, kata Hamdan, PTUN juga membatalkan SK KPU DCT Pemilu DPD dapil Sumbar karena tidak mencantumkan nama Irman. "Dan karena tidak melaksanakan putusan PTUN itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjauhkan sanksi teguran keras kepada seluruh anggota KPU," ujarnya.
Baca juga: Buntut Laporan Irman Gusman, DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya
Dari proses-proses itu, menurut Hamdan, pencoretan nama Irman secara nyata menghalang-halangi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Dalam kasus seperti ini, jika dikaitkan dengan legal standing Irman Gusman menggugat ke MK, menurut Hamdan, permohonan pemohon banyak yang dikabulkan.
Lihat Juga :