Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
Jum'at, 08 Juli 2022 - 19:25 WIB
loading...
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 - 14 Agustus 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 - 14 Agustus 2022. KPU akan menolak pendaftaran partai politik yang dokumen persyaratannya tidak lengkap.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang diatur menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 167.
"Saya yakin pendaftaran partai politik ini dilakukan oleh partai politik yang memiliki dokumen yang lengkap. Karena kalau partai politik tidak memiliki dokumen yang lengkap maka kami akan menolak pendaftarannya," kata Idham Holik saat memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022).
Menurut Idham, hingga saat ini tercatat ada 35 partai politik di tingkat nasional dan 7 partai politik di lokal Aceh. Jadi totalnya ada 42 partai politik. Sebanyak 35 partai politik, termasuk Partai Perindo telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: KPU: 35 Parpol Nasional Sudah Punya Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang diatur menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 167.
"Saya yakin pendaftaran partai politik ini dilakukan oleh partai politik yang memiliki dokumen yang lengkap. Karena kalau partai politik tidak memiliki dokumen yang lengkap maka kami akan menolak pendaftarannya," kata Idham Holik saat memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022).
Menurut Idham, hingga saat ini tercatat ada 35 partai politik di tingkat nasional dan 7 partai politik di lokal Aceh. Jadi totalnya ada 42 partai politik. Sebanyak 35 partai politik, termasuk Partai Perindo telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: KPU: 35 Parpol Nasional Sudah Punya Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo
Lihat Juga :