Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 - 14 Agustus 2022. KPU akan menolak pendaftaran partai politik yang dokumen persyaratannya tidak lengkap.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang diatur menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 167.
"Saya yakin pendaftaran partai politik ini dilakukan oleh partai politik yang memiliki dokumen yang lengkap. Karena kalau partai politik tidak memiliki dokumen yang lengkap maka kami akan menolak pendaftarannya," kata Idham Holik saat memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022).
Menurut Idham, hingga saat ini tercatat ada 35 partai politik di tingkat nasional dan 7 partai politik di lokal Aceh. Jadi totalnya ada 42 partai politik. Sebanyak 35 partai politik, termasuk Partai Perindo telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi dengan partai-partai politik yang telah memiliki akun Sipol mengenai kewajiban memiliki akun ini. Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar," ujarnya.
Idham menyatakan, aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu less paper. "Kita seminimal mungkin menggunakan kertas atau pun hard copy. Karena kita ketahui kalau pendaftaran partai politik ini menggunakan dokumen sudah kita bisa bayangkan mungkin begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh partai politik pada saat mendaftar ke KPU nanti," ucapnya.
Idham mengimbau kepada partai politik agar bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol. Dan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kalau semua persyaratan sudah dapat dipenuhi dengan baik, dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap sehingga pendaftarannya diterima. Selanjutnya akan memasuki tahapan yang berikutnya, yaitu verifikasi administrasi," katanya.
Idham menyebut, ada beberapa proses yang harus dilalui partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. "Setelah melakukan pendaftaran, maka partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi. Jika lolos tahapan ini, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," katanya.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang diatur menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 167.
"Saya yakin pendaftaran partai politik ini dilakukan oleh partai politik yang memiliki dokumen yang lengkap. Karena kalau partai politik tidak memiliki dokumen yang lengkap maka kami akan menolak pendaftarannya," kata Idham Holik saat memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022).
Menurut Idham, hingga saat ini tercatat ada 35 partai politik di tingkat nasional dan 7 partai politik di lokal Aceh. Jadi totalnya ada 42 partai politik. Sebanyak 35 partai politik, termasuk Partai Perindo telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi dengan partai-partai politik yang telah memiliki akun Sipol mengenai kewajiban memiliki akun ini. Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar," ujarnya.
Idham menyatakan, aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu less paper. "Kita seminimal mungkin menggunakan kertas atau pun hard copy. Karena kita ketahui kalau pendaftaran partai politik ini menggunakan dokumen sudah kita bisa bayangkan mungkin begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh partai politik pada saat mendaftar ke KPU nanti," ucapnya.
Idham mengimbau kepada partai politik agar bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol. Dan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kalau semua persyaratan sudah dapat dipenuhi dengan baik, dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap sehingga pendaftarannya diterima. Selanjutnya akan memasuki tahapan yang berikutnya, yaitu verifikasi administrasi," katanya.
Idham menyebut, ada beberapa proses yang harus dilalui partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. "Setelah melakukan pendaftaran, maka partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi. Jika lolos tahapan ini, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," katanya.