KPU Sebut 45 Partai Politik Telah Mengunggah Data di Sipol

Sabtu, 23 Juli 2022 - 14:31 WIB
loading...
KPU Sebut 45 Partai...
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut sebanyak 45 partai politik telah mengunggah data di Sipol. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 45 partai politik (parpol) telah menginput data pendaftaran partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan setelah menggunggah data partai di Sipol, untuk 1-14 Agustus 2022, parpol diharapkan segera menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Pada saat mendaftar 1-14 Agustus besok itu menurut Undang-Undang adalah pimpinan parpol menyampaikan surat yang ditandatangani ketum atau sekjen parpol, surat pendaftaran dan kemudian disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU, dengan lengkap, jadi UU menentukan dokumen persyaratan harus lengkap," jelas Hasyim saat hendak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Harmoni, Sabtu (23/7/2022).



Kemudian ditemui secara terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pengguna akun Sipol yang telah diberikan akses yakni sejumlah 45 parpol dengan gabungan parpol nasional dan lokal. "Saat ini pengguna akun sipol itu sebanyak 38 parpol di tingkat nasional dan ada 7 parpol lokal yang sudah memiliki akun Sipol," jelas Idham.



Menurut Idham, saat ini proses penginputan data melalui Sipol sudah berjalan dengan rata-rata 25% hingga 75%. Akan tetapi, dia menegaskan untuk parpol di tingkat parlemen mayoritas sudah di atas 50% kelengkapan data yang telah diunggah ke Sipol. "Dari 38 itu pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50%," tegas Idham.

Sebagai informasi, sejak Pemilu 2019, khususnya pendaftaran parpol pada 2017, KPU RI sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.

Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut.

"Kita seminimal mungkin atau sekurang mungkin menggunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," ujar Idham.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
58 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved