KPU Sebut 45 Partai Politik Telah Mengunggah Data di Sipol

Sabtu, 23 Juli 2022 - 14:31 WIB
loading...
KPU Sebut 45 Partai...
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut sebanyak 45 partai politik telah mengunggah data di Sipol. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 45 partai politik (parpol) telah menginput data pendaftaran partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan setelah menggunggah data partai di Sipol, untuk 1-14 Agustus 2022, parpol diharapkan segera menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Pada saat mendaftar 1-14 Agustus besok itu menurut Undang-Undang adalah pimpinan parpol menyampaikan surat yang ditandatangani ketum atau sekjen parpol, surat pendaftaran dan kemudian disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU, dengan lengkap, jadi UU menentukan dokumen persyaratan harus lengkap," jelas Hasyim saat hendak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Harmoni, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Bawaslu Sebut Ada 4 Potensi Pelanggaran di Pemutakhiran Data Pemilih

Kemudian ditemui secara terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pengguna akun Sipol yang telah diberikan akses yakni sejumlah 45 parpol dengan gabungan parpol nasional dan lokal. "Saat ini pengguna akun sipol itu sebanyak 38 parpol di tingkat nasional dan ada 7 parpol lokal yang sudah memiliki akun Sipol," jelas Idham.

Baca juga: Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022

Menurut Idham, saat ini proses penginputan data melalui Sipol sudah berjalan dengan rata-rata 25% hingga 75%. Akan tetapi, dia menegaskan untuk parpol di tingkat parlemen mayoritas sudah di atas 50% kelengkapan data yang telah diunggah ke Sipol. "Dari 38 itu pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50%," tegas Idham.

Sebagai informasi, sejak Pemilu 2019, khususnya pendaftaran parpol pada 2017, KPU RI sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.

Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut.

"Kita seminimal mungkin atau sekurang mungkin menggunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," ujar Idham.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Wajah Luna Maya Bikin...
Wajah Luna Maya Bikin Pangling di Hari Pernikahan, Netizen: Barbie Hidup
Bukan Hanya Views! Ini...
Bukan Hanya Views! Ini Rahasia Metta Karuna Bangun Komunitas Setia
Daftar Harga Gas di...
Daftar Harga Gas di Negara-negara Eropa, Dari yang Termahal hingga Paling Murah
Berita Terkini
Mengenal Immigration...
Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Bill Gates Bahas Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan
Kasus Mantan Pemain...
Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, KemenHAM Beri Rekomendasi ke Komnas HAM hingga Bareskrim
Caleg Terpilih PDIP...
Caleg Terpilih PDIP Riezki Aprilia Anggap Perintah Hasto agar Mundur demi Harun Masiku Hanya Dongeng Saeful Bahri
Amien Rais Sebut Letjen...
Amien Rais Sebut Letjen Kunto Sangat Layak Dijadikan Capres 2029
Kubu Jokowi Ingin Mediasi...
Kubu Jokowi Ingin Mediasi Diputuskan Deadlock, Desak Penggugat Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu
Infografis
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India Borong 26 Jet Tempur Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved