KPU Sebut 45 Partai Politik Telah Mengunggah Data di Sipol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 45 partai politik (parpol) telah menginput data pendaftaran partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan setelah menggunggah data partai di Sipol, untuk 1-14 Agustus 2022, parpol diharapkan segera menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Pada saat mendaftar 1-14 Agustus besok itu menurut Undang-Undang adalah pimpinan parpol menyampaikan surat yang ditandatangani ketum atau sekjen parpol, surat pendaftaran dan kemudian disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU, dengan lengkap, jadi UU menentukan dokumen persyaratan harus lengkap," jelas Hasyim saat hendak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Harmoni, Sabtu (23/7/2022).
Kemudian ditemui secara terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pengguna akun Sipol yang telah diberikan akses yakni sejumlah 45 parpol dengan gabungan parpol nasional dan lokal. "Saat ini pengguna akun sipol itu sebanyak 38 parpol di tingkat nasional dan ada 7 parpol lokal yang sudah memiliki akun Sipol," jelas Idham.
Menurut Idham, saat ini proses penginputan data melalui Sipol sudah berjalan dengan rata-rata 25% hingga 75%. Akan tetapi, dia menegaskan untuk parpol di tingkat parlemen mayoritas sudah di atas 50% kelengkapan data yang telah diunggah ke Sipol. "Dari 38 itu pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50%," tegas Idham.
Sebagai informasi, sejak Pemilu 2019, khususnya pendaftaran parpol pada 2017, KPU RI sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.
Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut.
"Kita seminimal mungkin atau sekurang mungkin menggunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," ujar Idham.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan setelah menggunggah data partai di Sipol, untuk 1-14 Agustus 2022, parpol diharapkan segera menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Pada saat mendaftar 1-14 Agustus besok itu menurut Undang-Undang adalah pimpinan parpol menyampaikan surat yang ditandatangani ketum atau sekjen parpol, surat pendaftaran dan kemudian disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU, dengan lengkap, jadi UU menentukan dokumen persyaratan harus lengkap," jelas Hasyim saat hendak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Harmoni, Sabtu (23/7/2022).
Kemudian ditemui secara terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pengguna akun Sipol yang telah diberikan akses yakni sejumlah 45 parpol dengan gabungan parpol nasional dan lokal. "Saat ini pengguna akun sipol itu sebanyak 38 parpol di tingkat nasional dan ada 7 parpol lokal yang sudah memiliki akun Sipol," jelas Idham.
Menurut Idham, saat ini proses penginputan data melalui Sipol sudah berjalan dengan rata-rata 25% hingga 75%. Akan tetapi, dia menegaskan untuk parpol di tingkat parlemen mayoritas sudah di atas 50% kelengkapan data yang telah diunggah ke Sipol. "Dari 38 itu pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50%," tegas Idham.
Sebagai informasi, sejak Pemilu 2019, khususnya pendaftaran parpol pada 2017, KPU RI sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.
Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut.
"Kita seminimal mungkin atau sekurang mungkin menggunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," ujar Idham.
(cip)