Pentingnya Inovasi, Proteksi, dan Inklusi
loading...
A
A
A
Madeleine Hart Filiapuspa
Asisten Analisis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali
Pernahkah kita pergi ke restoran, kemudian ada menu yang pedas? Meskipun telah ditulis pedas, sering kali pelayan restoran menginfokan kembali bahwa makanan tersebut pedas apabila kita hendak memesannya.
Tentunya, hal ini untuk memastikan konsumen akan apa yang dipesan. Rasanya, hal yang sama juga dapat dilakukan pada layanan keuangan. Terkadang konsumen langsung menyetujui saja syarat dan ketentuan, baru kemudian melakukan komplain apabila ditelefon oleh pihak lain. Alasannya, karena merasa datanya disebar. Lantas, bagaimana caranya untuk menyeimbangkan antara inovasi dan proteksi sistem pembayaran?
CEMUMUAH. Satu kata yang menjadi prinsip utama dalam melakukan inovasi sistem pembayaran Indonesia. CEMUMUAH merupakan singkatan dari cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Inovasi sistem pembayaran perlu diseimbangkan dengan perlindungan konsumen dari risiko-risiko yang mungkin terjadi. Demikianlah salah satu poin darijoint statementyang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Perhimpunan Bank Umum Nasional, Asosiasi Fintech Indonesia, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada pelaksanaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022.
Menjadi menarik ketika perlindungan konsumen terus dikedepankan dalam inovasi sistem pembayaran. BI sebagai regulator tentu akan terus mendorong dan mendukung inovasi di bidang sistem pembayaran. Di sisi lain, Bank Indonesia melakukan perlindungan konsumen sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Sebagai langkah nyata dalam perlindungan konsumen, BI membuka layanan BI BICARA dengan nomor 131 atau dapat melalui Kantor Perwakilan BI yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Terkait perlindungan konsumen, hal ini tidak dapat dilakukan apabila hanya mengandalkan oleh otoritas tertentu saja. Kerja sama dari berbagai pihak tentu menjadi kuncinya.
Bagaimana tidak? Coba lihat angka serangan siber sepanjang 2021 yang mencapai 1.637.973.022, meningkat sangat tajam dari jumlah anomali nasional 2020 yang sebesar 495.337.202. Meskipun jumlah ini tersebar di berbagai sektor seperti pemerintahan, pendidikan,e-commerce, swasta, media sosial, dan sektor lainnya, sektor keuangan harus mewaspadai serangan ini karena sektor keuangan juga menjadi salah satu sasaran serangan siber.
Transaksi uang elektronik di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama agar sektor keuangan tidak menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan siber. Inovasi di bidang sistem pembayaran, baik di sektor perbankan maupun non-bank perlu diimbangi dengan pemahaman konsumen agar selalu waspada.
Asisten Analisis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali
Pernahkah kita pergi ke restoran, kemudian ada menu yang pedas? Meskipun telah ditulis pedas, sering kali pelayan restoran menginfokan kembali bahwa makanan tersebut pedas apabila kita hendak memesannya.
Tentunya, hal ini untuk memastikan konsumen akan apa yang dipesan. Rasanya, hal yang sama juga dapat dilakukan pada layanan keuangan. Terkadang konsumen langsung menyetujui saja syarat dan ketentuan, baru kemudian melakukan komplain apabila ditelefon oleh pihak lain. Alasannya, karena merasa datanya disebar. Lantas, bagaimana caranya untuk menyeimbangkan antara inovasi dan proteksi sistem pembayaran?
CEMUMUAH. Satu kata yang menjadi prinsip utama dalam melakukan inovasi sistem pembayaran Indonesia. CEMUMUAH merupakan singkatan dari cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Inovasi sistem pembayaran perlu diseimbangkan dengan perlindungan konsumen dari risiko-risiko yang mungkin terjadi. Demikianlah salah satu poin darijoint statementyang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Perhimpunan Bank Umum Nasional, Asosiasi Fintech Indonesia, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada pelaksanaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022.
Menjadi menarik ketika perlindungan konsumen terus dikedepankan dalam inovasi sistem pembayaran. BI sebagai regulator tentu akan terus mendorong dan mendukung inovasi di bidang sistem pembayaran. Di sisi lain, Bank Indonesia melakukan perlindungan konsumen sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
Sebagai langkah nyata dalam perlindungan konsumen, BI membuka layanan BI BICARA dengan nomor 131 atau dapat melalui Kantor Perwakilan BI yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Terkait perlindungan konsumen, hal ini tidak dapat dilakukan apabila hanya mengandalkan oleh otoritas tertentu saja. Kerja sama dari berbagai pihak tentu menjadi kuncinya.
Bagaimana tidak? Coba lihat angka serangan siber sepanjang 2021 yang mencapai 1.637.973.022, meningkat sangat tajam dari jumlah anomali nasional 2020 yang sebesar 495.337.202. Meskipun jumlah ini tersebar di berbagai sektor seperti pemerintahan, pendidikan,e-commerce, swasta, media sosial, dan sektor lainnya, sektor keuangan harus mewaspadai serangan ini karena sektor keuangan juga menjadi salah satu sasaran serangan siber.
Transaksi uang elektronik di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama agar sektor keuangan tidak menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan siber. Inovasi di bidang sistem pembayaran, baik di sektor perbankan maupun non-bank perlu diimbangi dengan pemahaman konsumen agar selalu waspada.