Laporannya Terhadap Zulhas Ditolak Bawaslu, Pelapor Minta Fatwa Hukum ke MK
Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa laporan terhadap Zulkifli Hasan tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu tidak memenuhi syarat, sehingga tak dapat diregistrasi.
Baca: Bawaslu Tak Proses Laporan soal Zulhas Kampanyekan Anak, Pelapor Kecewa
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana disebutkan dalam laporan. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Analisis juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca: Bawaslu Tak Proses Laporan soal Zulhas Kampanyekan Anak, Pelapor Kecewa
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana disebutkan dalam laporan. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Analisis juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
(rca)
Lihat Juga :